Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENDAPAT IMAM MADZHAB TENTANG JUAL BELI AIR SUSU IBU (ASI) Ja'far, Khumedi
ASAS Vol. 11 No. 01 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 01 Januari 2019
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v11i01.5048

Abstract

Abstrak: Jual beli Air Susu Ibu (ASI) dalam kajian para ulama fiqih mempunyai perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya. Malik dan Syafi’i membolehkanya, sedangkan Abu Hanifah melarangnya. Fuqaha yang membolehkannya beralasan bahwa Air Susu Ibu adalah Air Susu Ibu yang suci dan boleh diminum, karenanya dibolehkan menjualnya. Dan itu disamakan dengan air susu hewan pada umummya. Abu Hanifah berpendapat bahwa kebolehan menjual Air Susu Ibu disebabkan kebutuhan bayi terhadapnya, penjualan tersebut haram, lantaran keharaman daging manusia, karena pada hakikatnya menurut fuqaha Air Susu mengikuti dagingnya. Karena dalam mengqiyaskannya mereka mengatakan bahwa manusia adalah hewan yang tidak dimakan dagingnya, karenanya Air Susu ibu tidak boleh dijual.Kata Kunci: Jual Beli, Air Susu Ibu, Hukum Islam