ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk  mengetahui bagaimana efektifitas pelaksanaan peraturan undang-undang dalam menghadapi bahaya bencana di tinjau dari UU NO 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana upaya BLHD Kota Samarinda dalam mengatasi persoalan yang ada di Samarinda, penelitian ini di lakukan di Kota Samarinda di Kantor Balai Lingkungan Hidup Kota Samarinda ( BLHD ) dengan melakukan wawancara terkait dengan penelitian ini, berdasarkan hasil pembahasan penulis maka dapat di peroleh kesimpilan sebagai berikut: Penerapan dan keefektifannya UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada hasil lapangan belum terlealisasi, dengan melakukan wawancara dengan Ibu Siti selaku Humas Perlindungan Lingkungan di Kota Samarinda ada beberapa pertanyaan yang di ajukan salah satunya tentang apa kendala Balai Lingkungan Hidup ( BLHD ) tentang menangani Hukum Lingkungan ternyata kendala yang di hadapi ialah kurangnya sarana dan pra sarana yang ada di Badan Lingkungan Hidup ( BLHD ) sehingga langkah yang di tempuh hanyalah mediasi hendaknya perlu di tunjang sarana dan pra sarana dan belum adanya tindakan langsung yang di lakukan oleh pihak Badan Lingkungn Hidup ( BLHD ) Kota Samarinda. Penegakan hukum sangat penting, baik dalam konteks penegakan hukum lingkungan maupun hukum perdata atau hukum publik karna hal demikian merupakan hukum bagian yang tidak terpisahkan dengan suatu kebutuhan Negara. Jika pencemaran lingkungan hidup selalu di abaikan, maka pelaku tetap saja dengan leluasa merusak lingkungan hidup untuk kepentingan mereka, tanpa memperhatikan munculnya berbagai persoalan terhadap buruknya pencemaran lingkungan hidup. Artinya penegakan hukum lingkungan sangat penting bagi Negara dan komunitas masyarakat.Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Samarinda merupaka salah satu lembaga teknis daerah yang berperan sebagai penentu dalam ada dan tidaknya tindak pidana lingkungan hidup dengan peraturan yang berlaku dengan memberikan rekomendasi untuk di jadikan alat bukti sebagai salah satu dasar penyidik. Dalam menangani kendala hendaknya perlu di tunjang sarana dan pra sarana serta pelatihan dan persamaan presepsi antara para penegak hukum dan pengambilan kebijakan dalam hal permasalahan hukum lingkungan sehingga dalam pemberian sanksi hukum lingkungan tidak terjadi tebang pilih. Kata Kunci : Penegakan, Hukum, Lingkungan.