KUHAP mengatur 2 lembaga yang dapat menghentikan perkara yang sedang berjalan yaitu Penyidik dengan mengeluarkan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dan Penuntut Umum dengan mengeluarkan Surat Ketetepan Penghentian Penututan (SKP3)3. Hal ini menjadi permasalahan ketika perkara masuk ke tahap prapenuntutan. Batas antara penyidikan dan penuntutan berdasarkan putusan no. 01/Prapid/2016/PN Tjk sebelum ada intervensi dari penuntut umum adalah merupakan wilayah penyidik. Sedangkan dalam putusan no. 03/Prapid/2018/PN Tjk tidak menunjukkan kejelasan batas tersebut karena fakta persidangan ternyata Penasihat Hukumnya tidak dapat membuktikan bahwa perkaranya masuk dalam tahap prapenuntutan. Pejabat yang berwenang untuk menghentikan perkara dalam tahap prapenuntutan menurut putusan nomor 01/Prapid/2016 adalah penuntut umum karena dalam tahap ini sudah ada intervensi atau campur tangan penuntut umum dalam menilai perkara. Sedangkan untuk putusan nomor 03/Prapid/2018/PN Tjk karena Penasihat Hukum tidak bisa membuktikan bahwa telah terjadi prapenuntutan maka perkara tersebut belum ada intervensi atau campurtangan penuntut umum dengan kata lain masih wewenang sepenuhnya dari penyidik sehingga kewenangan untuk menghentikan perkara dalam putusan ini adalah wewenang penyidik. DAFTAR PUSTAKALiteraturAfriszal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.Hamzah, Andi. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.Harahap, M.Yahya. 1985. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Jilid I. Pustaka Kartini. Jakarta.Januar, Wahyu. 2011. Studi Komparatif Hukum Wewenang Dan Fungsi Praperadilan Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia Dengan Sistem Habeas Corpus Di Amerika Serikat. FH. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.Muntaha. 2017. Kedudukan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal.FH UGM. Yogyakarta.Nawawi Arief, Barda. 1990. Perbandingan Hukum Pidana. CV Rajawali, JakartaRahardjo, Satjipto. Tanpa Tahun. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Badan Pembinaan Nasional Departemen Kehakiman.Safrina, Anne, dkk. 2017. Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana. Jurnal. Universitas Katoik Parahayangan, Bandung.Samosir, C. Djisman. 1984. Hukum Acara Pidana dalam Perbandingan. Binacipta. BandungSeptiana, Beatrik Dwi, dkk. 2013. Upaya Hukum Atas Putusan Praperadilan Yang Melampaui Kewenangan Lembaga Praperadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/Pid.Prap/ 012/PN.Jkt. Sel., Atas Nama Bachtiar Abdul Fatah). FH. Universitas Indonesia, JakartaSoekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.Sutarto, Suryono. 1995. Hukum Acara Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi Perlindungan Korban, Sinar Grafika, JakartaPerundang-undanganUndang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KejaksaanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak PidanaPutusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 01/Pid.Pra/2016/PN.Tjk.Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 3/Pid.Prap/2018/PN.Tjk.Websitehttp://www.negarahukum.com/hukum/hak-hak-tersangka-terdakwa-secara-umum-dalam-kuhap.html