Abqorunnisa', Farah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peramalan Jumlah Siswa Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Menentukan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Negara Indonesia Abqorunnisa', Farah
Prosiding SI MaNIs (Seminar Nasional Integrasi Matematika dan Nilai-Nilai Islami) Vol 3 No 1 (2019): Prosiding SI MaNIs (Seminar Nasional Integrasi Matematika dan Nilai Islami)
Publisher : Mathematics Department

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (976.327 KB)

Abstract

Dana Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) adalah salah satu program pemerintah yang dapat membantu masyarakat dalam bidang pendidikan di sekolah maupun madrasah di Negara Indonesia. Anggaran dana yang diberikan oleh pemerintah harus direncanakan terlebih dahulu berdasarkan anggaran dana dari tahun-tahun sebeumnya. Masyarakat di Indonesia di wajibkan untuk wajib belajar selama 9 tahun, yakni melalui masa SD, SMP, maupun SMA. Penetapan aturan wajib belajar yang diberlakukan oleh pemerintah, Kemeterian Agama Republik Indonesia mengadakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mana data tersebut diberikan keapada masyarakat yang memiliki perekonomian rendah terutama dalam bidang pendidikan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Mengetahui trend perkembangan jumlah siswa dari tahun 2005 hingga 6 atau 10 tahun ke depan. Untuk melakukan penelitian peramalan mengenai jumlah siswa madrasah, data yang digunakan adalah data perkembangan jumla siswa dari 33 provinsi di Indonesia dari tahun 2005 sampai 2015. Berdasarkan analisis trend perkembangan jumlah siswa madrasah dapat disimpulkan bahwa peramalan terhadap jumlah siswa untuk 33 provinsi di Indonesia lebih banyak menggunakan teknik peramalan terakurat (trend quadratic). Hasil peramalan jumlah siswa madrasah untuk 6 atau 10 tahun ke depan dapat dijadikan gambaran untuk tahun-tahun yang akan datang. Dampaknya, alokasi dana yang diberikan dari pemerintah kepada masing-masing provinsi di Indonesia tidak akan menjadi salah sasaran dan meminimalisir adanya kekurangan dan kelebihan pemberian dana antar masing-maisng provinsi di Indonesia.