This is a field research that highlights the marriage with commercial sex workers in Moroseneng localization of Benowo, Surabaya and its legal status. The study concludes that there are three cases of marriage in the localization. The first, the wife is still active as a commercial sex worker for two months after her marriage took place. The second, the wife had repented before the marriage took place, and the third, the wife had stopped after her marriage. This marriage is held as in general, that are by fulfilling the marriage pillars, namely the prospective husband and wife, marriage guardian, two witnesses and ijab qabul, and reinforced by a certificate of marriage from the local village office (kelurahan). Muslim scholars differ on the law of marrying adulteress women, there is an absolute allowance and there are also some conditionals. The School of Imam Hanafi, Imam Shafi'I’ and Imam Maliki agree that the law of marriage is permissible because there is no prohibition to marry an adulterous woman. While Imam Hanbali requires adulterous women to marry should repent first. Thus, marriage with commercial sex workers in Moroseneng localization of Benowo Sub-District of Surabaya City is valid, let alone the pillars have been fulfilled. In addition, the underlyed reason for the marriage is the desire to help commercial sex workers from her prostitution environment and foster good housekeeping. [Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk mengetahui gambaran pernikahan dengan pekerja seks komersial di lokalisasi Moroseneng Kecamatan Benowo Kota Surabaya beserta hukumnya. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa terdapat tiga kasus pernikahan di lokalisasi tersebut. Kasus pertama, istri masih aktif sebagai pekerja seks komersial selama dua bulan setelah pernikahanya berlangsung. Kasus kedua, istri telah bertaubat sebelum pernikahanya berlangsung dan kasus ketiga istri telah berhenti setelah pernikahanya. Pernikahan ini dilangsungkan seperti pada umumnya, yakni dengan memenuhi rukun pernikahan, yaitu adanya calon suami istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul, dan diperkuat dengan surat keterangan menikah dari kelurahan setempat. Adapun ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikahi wanita pezina, ada yang membolehkan secara mutlak dan ada yang bersyarat. Mazhab Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Maliki sepakat bahwa hukum menikahinya diperbolehkan karena tidak adanya larangan menikahi wanita pezina, sedangkan Imam Hanbali mensyaratkan wanita pezina yang akan menikah harus bertaubat terlebih dahulu. Dengan demikian, pernikahan dengan pekerja seks komersial di lokalisasi Moroseneng Kecamatan Benowo Kota Surabaya adalah sah, apalagi rukunnya telah terpenuhi. Selain itu juga, alasan yang mendasari pernikahan tersebut adalah adanya keinginan untuk menolong wanita pekerja seks komersial dari lingkungan prostitusi dan membina rumah tangga yang baik.]