Chubba, Mochammad Charitsal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kesesuaian Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kepada Badan Hukum dengan Hukum Islam Chubba, Mochammad Charitsal
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 8 No. 2 (2018): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.456-482

Abstract

This is a bibliographical research that analyzes the appropriateness of article 108 of KHI (Islamic Law Compilation) concerning child trusteeship testament to legal entities with testamentary theories in Islamic law. In term of its formulation, it is known that article 108 of KHI does not have a basis and it contradicts the rules of Islamic law that exist according to the Shafi'i school of thought. In this case, there are two elements that are not in accordance with the rules of will in Islamic law, namely legal entities as recipient of will and guardianship as inherited object. It is because the legal entities are not individual recipient but an association consisting of several people who are not associated to religion and culture.  In addition, the article is only based on a number of articles contained in the Civil Code and other laws, without detailed explanations regarding the articles and procedures that must be carried out and across the norms in the community. The solution that can be taken is the need for regulations regarding the criteria of legal entities that are permitted to accept the will and their responsibilities. And there should be a change from the word trusteeship to a representative that has a limited role compared to guardianship. [Artikel ini merupakan hasil penelitian pustaka yang menganalisis kesesuaian pasal 108 KHI tentang wasiat perwalian anak kepada badan hukum dengan teori wasiat dalam hukum Islam. Dari segi perumusannya, diketahui bahwa pasal 108 KHI tidak memiliki landasan nash dan bertolakbelakang dengan aturan hukum Islam yang ada menurut fikih madzhab Syafi’i. Dalam hal ini, terdapat dua unsur yang tidak sesuai dengan aturan wasiat dalam hukum Islam, yaitu badan hukum sebagai penerima wasiat dan perwalian sebagai benda yang diwasiatkan karena badan hukum bukanlah penerima perorangan melainkan sebuah perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang yang tidak terikat agama serta budanya dan perwalian bukanlah sebuah barang melainkan jasa. Selain itu, pasal tersebut juga hanya berdasar pada sebagian pasal yang ada dalam KUHPerdata dan Undang-undang yang lain, tanpa penjelasan rinci terkait pasal dan prosedur yang harus dilakukan serta bersebrangan dengan norma yang ada di masyarakat. Adapun solusi yang dapat diambil adalah perlu adanya regulasi mengenai kriteria badan hukum yang diperbolehkan menerima wasiat serta tanggung jawabnya dan adanya perubahan dari kata perwalian menjadi perwakilan yang memiliki peranan terbatas disbanding perwalian. perubahan dari perwalian menjadi perwakilan sebab dalam perwakilan memiliki peranan yang terbatas dibandingkan dengan perwalian.]