Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH TERLANTAR (STUDI KASUS DI KANTOR PEMASARAN PERUMAHAN CITRA HARMONI 6 KABUPATEN KENDAL) Amalina, Riska; Fitri, Dini Amalia
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 3, No 4 (2024): Desember 2024
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya rumah terlantar yang tidak diketahui status dan kepemilikannya menjadi isu yang kompleks. Rumah-rumah tersebut sering dibiarkan terbengkalai dalam kondisi tidak terawat tanpa ada pihak yang bertanggung jawab. Sehingga berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti kriminalitas, tempat tinggal ilegal, tumbuhnya tanaman liar, serta penumpukan sampah. Masalah ini masih marak terjadi terutama di wilayah yang telah mengalami migrasi besar-besaran atau perkotaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Yuridis Sosiologis. Metode penelitian hukum yuridis sosiologis merupakan penelitian hukum empiris, model penelitian yuridis sosiologis mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Perilaku masyarakat yang dikaji adalah perilaku yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Interaksi itu muncul sebagai bentuk reaksi masyarakat atas diterapkannya sebuah ketentuan undang-undang positif dan bisa juga dilihat dari perilaku masyarakat sebagai bentuk aksi dalam mempengaruhi pembentukan sebuah ketentuan hukum positif. Hasil penelitian ini adalah pertama, bahwa prosedur Penyelesaian Sengketa Rumah Terlantar di Kantor Perumahan Citra Harmoni 6 Kabupaten Kendal sudah memberikan hasil yang baik. Dalam hal ini prosedur penyelesaian sengketa rumah dilakukan sesuai dengan Sistem Hukum Nasional Indonesia yaitu melalui Pengadilan (Litigasi) dan Luar Pengadilan (Non Litigasi). Kedua, hambatan dalam pelaksaan tertib Penyelesaian Sengketa Rumah Terlantar disebabkan oleh konsumen. Biasanya konsumen sulit untuk dihubungi, sulitnya dihubungi akan akan menghambat proses pelaksanaan tertib penyelesaian sengketa rumah. Sehingga pengambilan keputusan akan tertunda, keputusan terkait penyelesaian sengketa tidak dapat diambil dengan cepat jika konsumen tidak dapat dihubungi. Hal ini akan memperpanjang durasi sengketa.Kata Kunci: Sengketa, Rumah, Konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN DAGING SAPI GLONGGONGAN BERDASARKAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Tyas, Maharani Diah Ayuning; Fitri, Dini Amalia
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 4, No 3 (2025): SEPTEMBER 2025
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum konsumen atas peredaran daging sapi glonggongan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Praktik glonggongan melanggar prinsip keamanan pangan, kehalalan, dan kesejahteraan hewan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terkait peredaran daging sapi glonggongan serta upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah asas hukum dan norma-norma yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen tercermin pada Pasal 4 dan Pasal 7 yang menjamin hak atas informasi, keamanan, dan ganti rugi, sementara kewajiban pelaku usaha menuntut penyediaan produk yang layak konsumsi. Apabila pelaku usaha terbukti melanggar, mereka dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai Pasal 19 dan Pasal 62. Pemerintah telah melakukan langkah preventif dan represif melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya daging glonggongan. Upaya kolaboratif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Pertanian menjadi strategi penting dalam meminimalisir peredaran produk berbahaya tersebut. Disarankan agar pengawasan distribusi pangan diperketat, serta edukasi publik ditingkatkan untuk membangun kesadaran hukum dan kesehatan konsumen.Kata Kunci: Daging Glonggongan, Konsumen, Peredaran, Perlindungan Hukum
ANALISIS NORMATIF TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN INVESTASI BODONG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Riksa, Agam Arjuna; Fitri, Dini Amalia
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 4, No 3 (2025): SEPTEMBER 2025
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi korban investasi bodong dalam perspektif hukum perdata dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban investasi bodong menurut hukum perdata. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi korban investasi bodong dalam perspektif hukum perdata dapat ditempuh melalui berbagai instrumen hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain. Jika investasi dilakukan berdasarkan perjanjian, maka hak dan kewajiban para pihak dapat dituntut secara perdata. Selain itu, Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sahnya perjanjian yang dapat dijadikan dasar untuk menilai keabsahan hubungan hukum antara korban dan pelaku. Dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban investasi bodong menurut hukum perdata, korban investasi bodong dapat menempuh berbagai upaya hukum perdata, seperti gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata jika terdapat perjanjian yang dilanggar. Jika tidak ada hubungan kontraktual, korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, korban berhak menuntut ganti rugi materiil dan imateriil atas kerugian yang diderita. Pengadilan juga dapat diperintahkan untuk menyita aset pelaku guna mengembalikan kerugian korban. Sebelum menggugat, mediasi atau arbitrase dapat ditempuh sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien. Kata Kunci: Investasi Bodong, Perlindungan Hukum, Perspektif Hukum Perdata