Konsep penanganan dan penyelesaian kasus dugaan malpraktek medis menurut Hukum Kesehatan adalah bersifat Lex Spesialis, hal ini belum dipahami secara baik oleh masyarakat dan penegak hukum, sehingga proses penanganan dan penyelesaiannya menjadi rumit, menghabiskan waktu, pikiran, tenaga, dan biaya. Pada penelitian ini peneliti mencari jawaban mengenai, “Bagaimana seharusnya kasus dugaan malpraktek medis diselesaikan dan seperti apa putusan pengadilan perdata terkait kasus dugaan malpraktek medis selama ini?”. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap data putusan pengadilan perdata (dan putusan pengadilan pidana sebagai pembanding) dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar putusan pengadilan yang diteliti adalah putusan pengadilan perdata yang mayoritas menggunakan pasal-pasal perbuatan melawan hukum (PMH) yang diselesaikan dengan penggantian kerugian. Hal ini selaras dengan konsep penyelesaian kasus dugaan malpraktek medis menurut Hukum Kesehatan, namun perbedaannya, dalam konsep Hukum Kesehatan, kasus dugaan malpraktek medis diselesaikan dengan “positives defences medical profession” (intern justice) tanpa melalui proses pengadilan. Kasus dugaan malpraktek medis yang sampai di tingkat Kasasi cukup banyak, dan Penggugat yang menggugat providers pelayanan kesehatan lebih banyak dirugikan atau dikalahkan.