Seiring berkembangnya zaman, model toko fisik mulai berubah ke model bisnis digital, yang mana menimbulkan masalah-masalah hukum baru, terutamanya dalam perlindungan hukum atas aspek-aspek hak kekayaan intelektual. Penelitian yang dilakukan dalam pembahasan ini berfokus untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana langkah yang ditempuh untuk mengoptimalkan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ada dalam e-commerce websites, yang merupakan salah satu model bisnis digital, sebagai objek penelitian. Rumusan masalah yang diangkat yaitu: (1) Bagaimana analisis terhadap e-commerce websites dari perspektif hak kekayaan intelektual? (2) Bagaimana upaya hukum untuk mengoptimalkan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap e-commerce websites? Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interpretasi sistematis. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan terhadap HKI yang baik tentu meningkatkan kualitas dari e-commerce itu sendiri. Terdapat beberapa upaya tertentu dengan menggunakan Lex Informatika untuk menyelesaikan sengketa HKI melihat e-commerce beroperasi melalui internet atau berada pada ruang siber, baik ditinjau melalui prinsip dalam Hukum Perdata Internasional, doktrin yang berlaku dalam HKI, maupun dengan mengadopsi seperangkat aturan yang diterapkan negara lain seperti Amerika Serikat dan India.Kata kunci: E-Commerce, Websites, Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual