NIM. A1012161191, SUNI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 9 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH TERKAIT DENGAN PERMOHONAN PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA STUDY PTPN XIII DI KABUPATEN LANDAK NIM. A1012161191, SUNI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian dilator belakangi dari keberadaan  investasi perkebunan yang dilakukan oleh Swasta Nasional maupun Badan Usaha Milik Negara yang akhir-akhir jangka waktu Hak Guna Usaha akan berakhir, Dan berdasarkan peraturan perundangan melalui UUPA Nomor. 5 Tahun 1960, dan Peraturan Pemerintah Nomor. 40 tahun 1996, melalui Pasal 9 diatur, dimana untuk perpanjangan dan pembaharuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya adalah Hak-hak masyarakat diatas lahan yang menjadi Priortitas,  asas ini adalah sejalan dengan Pasal 33 UUD tahun 1945 Pasal 33, dimana sumber daya alam sepenuhnya dan bertujuan untuk kemakmuran Masyarakat.Salah satu perkebunan yang ada di kabupaten Lanmdak adalah Milik Pemerintah dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara  berbentuk Badan UIsaha PTPN XIII, yang memeliki luasan lahan kurang lebih 80.000 (delapan puluh ribu) hektar lahan yang sampai saat ini  akan berakhir masa berlakunya, namun disi lain masih banyak lahan masyarakat dalam bentuk Plasma  yang belum memiliki kepastian hukum terhadap status hak Atas tanah apabila HGU yang di pegang oleh PTPN XIII berakhir, sementara BUMN milik Pemerintah ini belum ada perjanjian dan sosialisai bagaimana kelanjutan dari lahan yang dipunyai oleh masyarakat sebagai kebun plasma.Dalam masalah berbeda, perkembangan penduduk di kabupaten landak terutama di kecamatan Ngabang, setiap bertambah dengan menuntut adanya penambahan luasan tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat apabila HGU milik PTPN XIII akan diperpanjang setidak-tidaknya  menjadi perhatian Pemerintah dimana masyarakat setempat menjadi prioritas, karena seperti di daerah lain konflik pertanahan antara PTPN dengan masyarakat tetap berlangsung.Hasil penelitian menunjukan  bahwa pada tahun 2025, PTPN XIII akan berakhir masa HGU nya dan memerlukan sosialisasi kepada masayarakat untuk mendapat kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan Masyarakat baik sebagai lahan Plasma maupun perkembangan masyarakat  yang sampai saat ini memerlukan lahan sebagai sumber kehidupan sebagai seorang petani/pekebun. Kata Kunci : HGU, Kepastian Hukum dan  Dan Ex. Lahan PTPN XIII.