Penelitian dilator belakangi dari keberadaan investasi perkebunan yang dilakukan oleh Swasta Nasional maupun Badan Usaha Milik Negara yang akhir-akhir jangka waktu Hak Guna Usaha akan berakhir, Dan berdasarkan peraturan perundangan melalui UUPA Nomor. 5 Tahun 1960, dan Peraturan Pemerintah Nomor. 40 tahun 1996, melalui Pasal 9 diatur, dimana untuk perpanjangan dan pembaharuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya adalah Hak-hak masyarakat diatas lahan yang menjadi Priortitas, asas ini adalah sejalan dengan Pasal 33 UUD tahun 1945 Pasal 33, dimana sumber daya alam sepenuhnya dan bertujuan untuk kemakmuran Masyarakat.Salah satu perkebunan yang ada di kabupaten Lanmdak adalah Milik Pemerintah dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara berbentuk Badan UIsaha PTPN XIII, yang memeliki luasan lahan kurang lebih 80.000 (delapan puluh ribu) hektar lahan yang sampai saat ini akan berakhir masa berlakunya, namun disi lain masih banyak lahan masyarakat dalam bentuk Plasma yang belum memiliki kepastian hukum terhadap status hak Atas tanah apabila HGU yang di pegang oleh PTPN XIII berakhir, sementara BUMN milik Pemerintah ini belum ada perjanjian dan sosialisai bagaimana kelanjutan dari lahan yang dipunyai oleh masyarakat sebagai kebun plasma.Dalam masalah berbeda, perkembangan penduduk di kabupaten landak terutama di kecamatan Ngabang, setiap bertambah dengan menuntut adanya penambahan luasan tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat apabila HGU milik PTPN XIII akan diperpanjang setidak-tidaknya menjadi perhatian Pemerintah dimana masyarakat setempat menjadi prioritas, karena seperti di daerah lain konflik pertanahan antara PTPN dengan masyarakat tetap berlangsung.Hasil penelitian menunjukan bahwa pada tahun 2025, PTPN XIII akan berakhir masa HGU nya dan memerlukan sosialisasi kepada masayarakat untuk mendapat kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan Masyarakat baik sebagai lahan Plasma maupun perkembangan masyarakat yang sampai saat ini memerlukan lahan sebagai sumber kehidupan sebagai seorang petani/pekebun. Kata Kunci : HGU, Kepastian Hukum dan Dan Ex. Lahan PTPN XIII.