NIM. A1011141139, BELLA PARAMITHA DAMANIK
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 2A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KUHAP DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KETAPANG NIM. A1011141139, BELLA PARAMITHA DAMANIK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk meninjau apakah Pasal 2A Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 telah diterapkan secara maksimal oleh Kepolisian Republik Indonesia, dimana ditentukan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Pejabat Penyidik  Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara. Terkait dengan ketentuan tersebut, terdapat ketentuan dalam Pasal 37A dan 39A Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, wajib untuk menyesuaikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010 ini diundangkan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh diangkatnya Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak berpendidikan sarjana strata satu atau setara mengingat telah habis batas waktu penyesuaian bagi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memenuhi persyaratan pengangkatan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana setelah batas waktu tersebut telah habis, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Wajib untuk memenuhi persyaratan sebagai Penyidik dalam ketentuan Pasal 2A Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010. Kata Kunci : Penyidik, Persyaratan Penyidik, Penerapan, Peraturan Pemerintah, Penegak Hukum