Sejak manusia dilahirkan, telah melekat hak-hak yang tidak boleh dilanggar. Namun sering kali terjadinya kejahatan terhadap hak-hak manusia lainnya yang luar biasa merendahkan harkat dan martabat manusia itu sendiri. Kejahatan tersebut merupakan kejahatan perdagangan orang yang terjadi di Kabupaten Sanggau yang berdasarkan data dari penyidik Kepolisian Resort Sanggau setiap tahunnya selalu terjadinya kejahatan terhadap hak-hak manusia yang lainnya. Adapun jumlah korban perdagangan orang sepanjang tahun 2016 hingga 2018 berjumlah 37 orang yang terdiri dari perempuan dan laki-laki dewasa. Terjadinya kejahatan perdagangan orang ini menunjukan adanya suatu akar permasalahan yang belum terselesaikan dan perlu untuk ditanggulangi ke akar permasalahannya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor-Faktor Apakah Yang Menyebabkan Terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang di Kabupaten Sanggau ?â€Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang di Kabupaten Sanggau, Untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang di Kabupaten Sanggau.Penelitian ini menggunakan metode penelitin empiris atau penelitian hukum sosiologis.Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara dan teknik penyebaran angket.Berdasarkan hasil penelitian, adapun faktor-faktor terjadinya perdagangan orang di Kabupaten Sanggau adalah faktor kemiskinan yaitu penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan pokok dalam keluarga korban, pendidikan yang rendah dari korban yang membatasi memperoleh lapangan pekerjaan yang dapat meningkatkan kesejahateraan, pemanipulasian korban dengan bayaran yang tinggi dengan memberi angan-angan untuk meningkatkan kesejahteraan, serta kurang dan tidak pedulinya masyarakat dengan adanya kejahatan perdagangan orang. Untuk menanggulangi terjdainya kejahatan perdagagan orang di Kabupaten Sanggau, pemerintahan telah melakukan upaya-upaya antara lain melakukan sosialisasi mengenai legalitas ke luar negeri, sosialisasi tentang pendidikan dan agama, dan sosialisasi mengenai modus-modus perdagangan orang. Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintahan belum maksimal sehingga perlu dilakukan gebrakan yang dapat mengatasi akar permasalahan seperti penyediaan lapangan kerja yang memadai serta meningkatkan kualitas pendidikan serta keterampilan dengan mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan kerja. Kata Kunci : Faktor Terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang, Upaya Penanggulangan