Penelitian tentang “Tanggungjawab Pemilik Mobil Taxi CV. Tedy Transport Terhadap Penumpang Yang Mengalami Kehilangan Barang Rute Pontianak-Ngabangâ€, ini masalahnya tentang Apakah pemilik mobil Taxi CV. Tedy transport telah bertanggungjawab terhadap penumpang yang mengalami kehilangan barang rute Pontianak-Ngabang. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban melalui informasi dan data tentang tanggungjawab pemilik mobil Taxi terhadap para penumpangnya yang kehilangan barang serta untuk memaparkan apa akibat hukum serta upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak terhadap permasalahan yang dikemukakan.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pemilik mobil Taxi CV. Tedy Transport terhadap penumpang yang mengalami kehilangan barang rute Pontianak-Ngabang belum dilaksanakan sesuai dengan harapan penumpang karena penggantian yang diterima oleh penumpang tidak sesuai dengan harapan bahkan cenderung pemilik taxi melepaskan tanggung jawabnya terhadap penumpang. Bahwa faktor yang menyebabkan pemilik mobil Taxi CV. Tedy Transport belum melaksanakan tanggung jawab terhadap penumpang yang mengalami kehilangan barang rute Pontianak-Ngabang dikarenakan pemilik merasa telah mengingatkan penumpang untuk menjaga barang-barang bawaan penumpang, pemilik juga takut bahwa kehilangan barang tersebut hanyalah akal-akalan penumpang untuk mendapatkan ganti kerugian. Bahwa akibat hukum bagi pemilik mobil Taxi CV. Tedy Transport yang belum bertanggungjawab terhadap penumpang yang mengalami kehilangan barang rute Pontianak-Ngabang adalah mengganti kerugian. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang terhadap pemilik mobil Taxi CV. Tedy Transport yang belum bertanggungjawab atas kehilangan barang rute Pontianak-Ngabang adalah dengan melakukan secara musyawarah dan mufakat agar hubungan baik dapat terjaga. Kata Kunci : Tanggung Jawab , Pemilik Mobil Taxi, Kehilangan Barang