Perkembangan dan kemajuan perekonomian selama ini telah banyak membawa akibat terjdinya persaingan usaha yang pesat di dalam kegiatan perdagangan. Seiring dengan hal tersebut maka banyak bermunculan perusahaan dagang yang bergerak pada bidang eceran (retailing) yang berbentuk toko, mini market, department store (toserba), pasar swalayan (supermarket) dan lain-lain. Untuk memenangkan persaingan dalam kegiatan perdagangannya maka setiap pelaku usaha memanfaatkan peluang-peluang bisnis yang ada dan berusaha menerapkan strategi pemasaran yang tepat dalam rangka menguasai pasar Materi Hukum Perlindungan Konsumen adalah untuk melindungi kepentingan konsumen. Materi ini ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku setahun sejak disahkannya (tanggal 20 April 2000). Di samping Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hukum konsumen juga “ditemukan” di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Perundang-undangan umum yang dimaksudkan adalah semua peraturan perundangan tertulis yang diterbitkan oleh badan-badan yang berwenang untuk itu, baik di pusat maupun di daerah. Posisi konsumen pada umumnya lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Hal ini berkaitan dengan tingkat pendidikan, kesadaran akan haknya, kemampuan finansial dan daya tawar yang rendah. Lemahnya posisi konsumen disebabkan kuatnya posisi pelaku usaha, konsumen hanya menerima dan menikmati produk yang dihasilkan atau dijual oleh pelaku usaha.Pada umumnya, konsumen adalah masyarakat berekonomi lemah dan tidak banyak pilihan kecuali hanya menikmati barang/jasa yang dijual oleh pelaku usaha.Konsumen terbatas pengetahuannya atas informasi tentang sifat dan mutu barang kebutuhan yang diperlukan.Oleh karena itulah maka konsumen dilindungi secara hukum. Kata Lunci : Perlindungan