NIM. A1012151029, DEWI SINTA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK PONTIANAK MENURUT PASAL 81 UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK NIM. A1012151029, DEWI SINTA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK PONTIANAK MENURUT PASAL 81 UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK“. Dengan latar belakang permasalahan, “Mengapa Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Kepada Anak Binaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pontianak Menurut Pasal 81 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang System Peradilan Pidana Anak Belum Terlaksana Secara Maksimal ?“Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan, untuk mengetahui jumlah anak binaan yang telah bebas pembebasan bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pontianak, untuk mengetahui pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat, faktor yang menjadi kendala dalam pembebasan bersyarat, dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala pembebasan bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pontianak dan Balai Pemasyarakatan Pontianak.Di dalam Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berbunyi : Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satu hak anak binaan dalam menjalani masa pidananya adalah hak mendapatkan pembebasan bersyarat. Data yang diperoleh saat anak yang berhadapan dengan hukum telah bebas pembebasan bersyarat dari tahun 2015 sampai dengan 2018 berjumlah 46 (empat puluh enam) anak. Dan kendala dalam pembebasan bersyarat yang dihadapi pegawai adalah kurangnya sarana, dan sumber daya manusia serta faktor keluarga yang memperlambat.Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam proses pembebasan bersyarat adalah Perlunya pembangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan atau Lembaga Penempatan Anak Sementara di setiap Kabupaten atau Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Jumlah pegawai yang mendukung pelaksanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Balai Pemasyarakatan perlu ditambah dan yang memiliki pendidikan sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku di dalam peraturan hukum perundang-undangan Republik Indonesia dan peningkatan komunikasi antara pegawai dengan penjamin keluarga tentang pentingnya memenuhi syarat administratif dan syarat substantif. Key word : Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Balai Pemasyarakatan, Anak, Pembebasan Bersyarat