NIM. A01108116, FX KRISTANTO A.W
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK ASASI BAGI ANAK DALAM KONFLIK PERANG ALEPPO MENURUT KONVENSI HAK ANAK PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TAHUN 1989 NIM. A01108116, FX KRISTANTO A.W
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perekutan tentara anak di lakukan dengan memberikan pemahaman-pemahamankepada anak-anak sehingga mereka dengan sukarela ikut dalam perang. Hal initentu bertentangan dengan hak asasi manusia. Anak-anak di anggap sebagai subjek yang tidak dapat membela dirinya dan mudah teraniaya hak-haknya.Convention on the Right of the Child memastikan setiap negara dapat memberikan hak-hak anak. Menjadi sebuah masalah bahwa negara Suriah belum meratifikasi Convention on the Right of the Child. “Bagaimanakah Perlindungan Hak Asasi Anak Bagi Anak Dalam Konflik Perang Aleppo Menurut Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1989 ?”. Penulisan skripsi ini merupakan penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini :1) bahwa konflik di Suriah tidak terlepas dari Arab Spring di Timur Tengah, halini terjadi sejak 6 Maret 2011 gelombang demonstrasi pro-demokrasi menyebarkeseluruh penjuru Suriah. 2) bahwa dalam perkembangannya Pemerintah Suriahmenggunakan kekuatan militer untuk menghadang aksi para demonstran yang membuat korban berjatuhan. Tindakan pemerintah yang dinilai melanggar hakasasi manusia ini membuat rakyat semakin tidak puas dengan kinerja pemerintah. 3) bahwa keterlibatan anak dalam konflik bersenjata pernah terjadi di Afghanistan, Filipina bahkan di Indonesia walaupun skala kecil. 4) bahwa ketentuan Hukum Internasional terkait penggunaan anak-anak untuk membantukegiatan konflik bersenjata atau bahkan justru menggunakan anak-anak untuk berada di garis depan suatu konflik bersenjata tidak saja melanggar Hukum Humaniter Internasional tetapi juga melanggar Hukum Internasional yakni Konvensi Hak Anak (The Convention on the Rights of the Child) yang disetujuiMajelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1989.Pasal 38 Konvensi tentang Hak Anak tahun 1989 mewajibkan negara-negaramenghormati dan menjamin penghormatan atas aturan-aturan Hukum Internasional Humaniter yang relevan untuk melindungi anak-anak. Disamping itu juga tidak boleh dilupakan mengenai Protokol Tambahan Konvensi tersebut yang menerangkan mengenai larangan keterlibatan anak-anak dalam konflik bersenjata(Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on theInvolvement of Children in Armed Conflict, 25 May 2000). Kata Kunci : Hak Asasi Anak, Aleppo, Konvensi Hak Anak