NIM. A1011131343, RAINA OKTASARI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI DEVELOPER CV. BINTANG PERSADA DALAM PERJANJIAN BAGI BANGUN PERUMAHAN PADA PEMILIK TANAH DI KELURAHAN TENGAH KECAMATAN DELTA PAWAN KABUPATEN KETAPANG NIM. A1011131343, RAINA OKTASARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun skripsi ini berjudul : “Wanprestasi Developer CV. Bintang Perrsada Dalam Perjanjian Bagi Bangun Perumahan Pada Pemilik Tanah Di Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Faktor Apa Yang Menyebabkan Wanprestasi Developer Dalam Perjanjian Bagi Bangun Perumahan Pada Pemilik Tanah Di  Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ?”. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif. Tujuan skripsi ini adalah untuk mendapatkan data dan infomasi tentang Perjanjian Bagi Bangun Perumahan Mitra Pawan Sejahtera Residence antara pemilik tanah dengan developer. Untuk mengungkapkan faktor- faktor yang menyebabkan developer wanperstasi dalam Perjanjian Bagi Bangun Perumahan Mitra Pawan Sejahtera Residence. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi developer wanprestasi dalam Perjanjian Bagi Bangun Perumahan Mitra Pawan Sejahtera Residence dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik tanah terhadap developer yang tidak melaksanakan Perjanjian Bagi Bangun Perumahan Mitra Pawan Sejahtera Residence.Latar belakang dalam skripsi ini yakni developer tanah berhak memberikan uang hasil pembelian perumahan setelah baliknya modal pembangunan perumahan tersebut, begitu juga pemilik tanah juga harus mengetahui transparansi biaya hasil pembangunan dan penjualan unit rumah, tetapi permasalahan di sini pihak developer tidak menyetorkan uang hasil penjualan perumahan serta tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan syarat-syarat yang diperjanjikan, maka pihak pemilik tanah dapat pula melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan perjanjian dan hukum yang berlaku untuk itu. Berarti developer telah melakukan wanprestasi.Berdasarkan kasus di atas, developer melakukan wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya ketentuan dalam Surat Perjanjian Bagi Bangun Perumahan sebanyak 40 (empat puluh) unit dengan tidak menyetorkan uang pembelian rumah yang dibayarkan kepada pemilik tanah, maka pihak developer dianggap telah melakukan wanspretasi. Mengenai faktor penyebab developer melakukan wansprestasi karena tidak disetornya uang pembelian beberapa rumah dari pembeli di luar dari ketentuan yang ada dalam surat perjanjian bagi bangun. Akibat hukum terhadap pihak developer belum diberikan sanksi yang tegas, hanya berupa teguran secara lisan dan surat peringatan. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik tanah kepada developer yaitu memberikan surat peringatan tegas agar segera mengganti uang hasil pembelian rumah dari pembeli.  Kata Kunci : Perjanjian Bagi Bangun, Perumahan, Wanprestasi