NIM. A1011141003, TANTINA UBERGUNA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN PEREMPUAN YANG SEDANG HAMIL ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 30 / Pid.B/ 2017/.PTK NIM. A1011141003, TANTINA UBERGUNA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Uberguna, Tantina,2019Pemberatan Hukuman Pidana Terhadap pelaku Pembunuhan Perempuan yang sedang hamil (studi kasus Putusan Nomor:30/Pid.B/2017/ PN PTK .Skripsi, Jurusan Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Pontianak, Pembimbing: H.M. Noor Ramli,SH,MS (pembimbing 1), Parulian Siagian, SH, M. Hum (Pembimbing II).Sanksi Hukum Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Sedang Hamil  sangat merugikan dan meresakan masyarakat bagi anak muda harus bertanganggung jawap atas setiap perbuatannya apa bila tidak harus Dihukum seberat-beratnya agar tidak Terulang lagi Kasus Kematian Perempuan yang sedang Hamil .Penerapan  sanksi Pidana yang ringan menjadi pokok Masalah  dalam Kasus Pembunuhan Perempuan yang sedang Hamil dan agar lebih jelas lagi alas an kuat  pertimbangan Hakim  dalam  memberikan Putusan Selama Sembilan  (9) Tahun Terhadap kasus pembunuhan perempuan yang sedang hamil.Metode Yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis suatu  penelitian yang dilakukan terhadap  keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengsn maksut dan tujuan untuk menemukan fakta (Fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification), dan pada ahirnya menuju kepda penyelesaian masalah (Problem-solution).Hasil penelitian yang didapatkan dari kasus  pembunuhan perempuan yang sedang hamil, Pemberian sanksi terhadap pelaku pembunuhan perempuan yang sedang hamil penindakan Putusan Pidana yang dijatuhkan Hakim dipertimbangkan melalui hal-hal yang meringankan pelaku dan rasa kemanusian sehingga putusaan yang diberikan hakim hanya Sembilan (9) Tahun .  Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku maka dengan sangat berat pelaku medekam dijeruji besi selama Sembilan ( 9) Tahun,  dan meghabisakan masa mudanya didalam Rutan (Rumah Tahanan).Kata Kunci:Pemberatan, Hukum Pidana,Pembunuhan