Pelaksanaan perjanjian kerja antara Agen Harian Pontianak Post dengan loper anak di bawah umur di Kelurahan Sungai Bangkong Dalam Kecamatan Pontianak Kota menimbulkan suatu hubungan hukum mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, yang diwujudkan dalam perjanjian kerja antara Agen Harian Pontianak Post dengan loper anak di bawah umur dalam bentuk lisan dan disepakati kedua belah pihak. Bahwa dalam kenyataannya pihak Agen Harian Pontianak Post tidak melaksanakan prestasinya dalam mempekerjakan anak di bawah umur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Rumusan masalah : “Apakah perjanjian kerja antara Agen Harian Pontianak Post dengan loper anak di bawah umur di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor penyebab Agen Harian Pontianak Post mempekerjakan anak di bawah umur dikarenakan pekerja anak lebih menguntungkan untuk menjual surat kabar sebab dari sudut pandang masyarakat, mereka cenderung kasihan melihat anak-anak di bawah umur sudah bekerja membantu orang tua mereka.Akibat hukum terhadap pihak Agen Harian Pontianak Post ialah harus mengganti kerugian pekerja anak karena dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan penyuluhan kepada masyarakatnya tentang aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan mengefektifkan aturan-aturan yang telah ada tentang larangan mempekerjakan anak. Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Anak Di Bawah Umur, Ketenagakerjaan