Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan (Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Fenomena perkawinan campuran semakin marak terjadi, sejalan dengan semakin berkembangnya pengaruh globalisasi dan arus informasi sehingga orang-orang di berbagai belahan dunia dapat saling mengenal satu sama lain. Disatu sisi, hal ini menguntungkan bagi pasangan perkawinan campuran, namun perkawinan campuran juga memiliki resiko masalah yang cukup rumit, terutama karena perbedaan kewarganegaraan antar pasangan suami-isteri dan perbedaan kultur. Masalah-masalah yang berkaitan dengan ketidakharmonisan dalam rumah tangga pasangan WNI-WNA berdampak langsung kepada anak-anak yang terlahir dari perkawinan campuran. Sehingga anak-anak berisiko tinggi mengalami hal-hal yang melanggar ketentuan dan batasan kebebasan hak-hak dan pengasuhan atas mereka. Salah satunya yaitu terjadinya child abduction.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang ada. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (The Statute Approach). Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier dari berbagai aturan hukum dalam perundang-undangan Indonesia dan konvensi internasional yang berkaitan dengan permasalahan child abduction dari perkawinan campuran.Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa faktor paling dominan yang menyebabkan terjadinya permasalahan child abduction dari perkawinan campuran adalah terputusnya ikatan perkawinan kedua orang tua (perceraian) dan ketidakharmonisan antar orang tua, yang menimbulkan masalah perebutan hak asuh anak karna egoisme pribadi orang tua dan menyebabkan salah satunya yaitu anak menjadi objek penculikan orang tua. Upaya dan bentuk perlindungan hukum dilakukan dengan melibatkan peran aktif orang tua, keluarga, masyarakat dan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bantuan hukum terhadap anak yang mengalami penculikan merupakan salah satu tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Kata kunci:Perkawinan Campuran, Child Abduction, Family Abduction, Perlindungan Anak Indonesia, Hak Anak.