Kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi semakin meningkat, khususnya kendaraan bermotor roda dua karena sifatnya yang fleksibel digunakan dan harganya terjangkau. Apalagi dengan dipermudahnya persyaratan untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor roda dua dengan uang muka (DP) yang sangat ringan, bahkan kadangkala tanpa Dp sama sekali (DP 0). Pertumbuhan kendaraan bermotor roda dua sangat pesat dari tahun ke tahun. Data Badan Pusat Statistik mempublikasikan data jumlah kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) pada tahun 2017 sebanyak 113.030.793 unit, meningkat sebanyak 7.880.711 dari tahun 2016 sebanyak 105.150.082. Sedangkan untuk wilayah Kota Pontianak, pertumbuhan sepeda motor juga mengalami kenaikan. Dinas perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mengatakan bahwa jumlah sepeda motor di Kota Pontianak tahun 2017 sebanyak 506.154 unit, naik sebanyak 30.721 unit dari tahun 2016 yaitu sebanyak 475.433 unit. Semakin banyaknya kendaraan di jalan raya akan semakin memperbesar potensi terjadinya pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang dilakukan oleh para pengemudi. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang disajikan secara deskriptif yaitu dengan cara menjelaskan dan menggambarkan sesuai permasalahan yang terkait penulisan skripsi ini. Penelitian yang akan dilakukan meliputi Sumber data dari penelitian ini adalah dari penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan terhadap berbagai macam sumber bahan/data yang dapat diklasifikasikan atas tiga jenis yaitu : Bahan hukum primer berupa UUD 1945, peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya, Bahan hukum sekunder, berupa bahan hukum yang dapat memberikan kejelasan terhadap bahan hukum primer, seperti literature, hasil-hasil penelitian, makalah, seminar dan artikel-artikel yang berkaitan; dan Bahan hukum tersier, berupa bahan-bahan hukum yang dapat memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun sekunder seperti berasal dari kamus, ensiklopedia dan sebagainya.Dari penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan terhadap permasalahan mengenai penggunaan kendaraan bermotor roda dua baru yang tidak dilengkapi dengan TNKB dapat diambil kesimpulan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua baru tanpa dilengkapi dengan TNKB adalag dengan memberikan Tilang. Saat ini Tilang telah dilakukan secara elektronik yaitu menggunakan aplikasi e-tilang yang langsung terintegrasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Bahwa terhadap pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua baru tanpa dilengkapi TNKB perlu untuk dilakukan pengawasan agar tercipta ketertiban melalui beberapa tindakan yaitu; menambah jumlah pos polisi di tempat-tempat tertentu, penyempurnaan marka jalan atau rambu-rambu lalu lintas. Kata Kunci : Lalu Lintas, Pengawasan, TNKB