Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa/Kelurahan. Adanya Karang Taruna bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dengan maksud tidak lain ialah terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa/Kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsionalnya sebagai manusia yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya melalui usaha-usaha pencegahan, pelayanan dan pengembangan sosial. Akan tetapi, masih ditemui pelaksanaan tugas dan fungsi Karang Taruna yang tidak sesuai dengan peraturan-perturan yang berlaku di Indonesia, hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran dari masyarakat.Penelitian ini berjudul ?Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Karang Taruna Dalam Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Pasal 7 Ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desan Dan Lembaga Adat (Studi Di Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu)?. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan fungsi karang taruna dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir (2) Apa yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan fungsi karang taruna di Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir (3) Bagaimana upaya pemerintah Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir terhadap pelaksanaan fungsi karang taruna. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menggambarkan keadaan objek penelitian. Dan menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik observasi dan wawancara.Adapun hasil dari penelitian ini ialah kurangnya rasa tanggungjawab pengurus atas amanah yang diberikan oleh pemerintah, tidak adanya pengetahuan masyarakat tentang eksistensi Karang Taruna Manunggal Bhakti, faktor kebudayaan dan kultur masyarakat yang masih kental, dan kurangnya pengawasan dan perhatian Pemerintah Desa terhadap kinerja Karang Taruna Manunggal Bhakti. Kata kunci: Karang Taruna, Pemberdayaan Masyarakat, Tugas dan Fungsi Karang Taruna