NIM. A1011131057, M. RIFQI AQMAL
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR-FAKTOR PEMALSUAN UMUR ATLET BULU TANGKIS DALAM PENEGAKAN HUKUM DI TINGKAT PBSI (Pengurus Bulutangkis Seluruh Indonesia Di Kota Pontianak) NIM. A1011131057, M. RIFQI AQMAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Olahraga Bulutangkis atau badminton adalah suatu olahraga raket yang dimainkan oleh dua orang (untuk tunggal) atau dua pasangan (untuk ganda) yang saling berlawanan. Mirip dengan tenis, bulutangkis bertujuan memukul bola permainan ("kok" atau "shuttlecock") melewati jaring agar jatuh di bidang permainan lawan yang sudah ditentukan dan berusaha mencegah lawan melakukan hal yang sama. Lapangan  bulutangkis  Ada lima partai yang biasa dimainkan dalam bulutangkis, yaitu:   Tunggal putra, Tunggal putri, Ganda putra, Ganda putri, Ganda campuran.         Berdasarkan sistem Undang-Undang Keolahragaan Nasional, dimaksudkan bahwa sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu,  dan  berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi  pengaturan,  pendidikan,  pelatihan,  pengelolaan,  pembinaan,  pengembangan,  dan pengawasan  untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Kemudian pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.             Metode adalah proses, prinsip – prinsip dan tata cara memecahkan suatu masalah, sedangkan penelitian adalah pemeriksaan secara hati – hati, tekun dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia, maka metode penelitian dapat diartikan sebagai proses prinsip-prinsip dan tata cara untuk mencegah masalah yang dihadapi dalam melakukan penelitian.           Sesuai dengan tujuan penelitian hukum ini, maka dalam penelitian hukum mengenal adanya penelitian secara yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan wawancara kepada responden sebagai nara sumber.         Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah: spesifikasi penelitian ini adalah berupa penelitian dengan penguraian secara deskriptif analistis, yaitu dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan-keadaan atau gejala-gejala lainnya.           Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, maka penulis merumuskan beberapa kesimpulan, bahwa penegakan Hukum Pelaku Pemalsuan Identitas Umur merupakan tindak pidana yang memenuhi formulasi ketentuan pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP, bahwa pengurus PBSI Kota Pontianak hanya memberikan tindakan yang dilakukan kepada atlit bulutangkis yang melakukan pemalsuan identitas umur, berupa sanksi organisasi seperti hukum dilarang bermain pada turnamen resmi yang diadakan PBSI, dari satu tahun sampai empat tahun, dan belum ada satupun atlit diberlakukannya sanksi pidana terhadap pelakunya, dan jika ada atlit yang melakukan pelanggaran pemalsuan identitas umur lebih dari satu kali, maka tindakan yang dilakukan oleh pengurus PBSI Kota Pontianak yaitu diproses secara pidana sesuai dengan Pasal 263 dan 264 KUHP. Kata Kunci : Tindak Pidana, Bulu Tangkis, Atlet