Adanya perbedaan pengaturan terhadap ukuran dewasa, berkaitan dengan ketentuan hukum orang (personen recht) menyebabkan kerancuan yang berpengaruh dalam rangka melaksanakan perbuatan hukum tertentu. Ketentuan usia dewasa selalu menjadi ukuran dipertanggung jawabkannya suatu perbuatan hukum yang dapat dilihat dari beberapa peraturan hukum yang memberikan kualifikasi pada perbuatan yang prinsipnya dapat dilakukan oleh subjek hukum yang telah dewasa. Tidak adanya keseragaman aturan terhadap ketentuan ukuran usia dewasa di Indonesai secara umum yaitu 17 tahun, 18 tahun, dan 21 tahun. Sehingga menimbulkan permasalahan seperti salah satu contoh kasus Saudara Imanuel Wiranto, seorang anggota Polri yang berusia 19 Tahun ikut mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah atau KPR yang ditolak oleh Pihak Perbankan karena dianggap belum dewasa.Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Ketentuan Dewasa Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Tidak Diterapkan Sebagai Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Berikut Benda-benda yang Ada Di atasnya. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pada BANK/BTN (Bank Tabungan Negara) masih menggunakan ketentuan usia (21) tahun dalam rangka perbuatan hukum jual beli tanah dan bank yang menyalurkan kredit serta menganalisis penerapan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis terhadap Ukuran Dewasa menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dalam perjanjian jual beli tanah dan benda-benda yang ada di atasnya. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut yaitu ketentuan dewasa menurut pasal 330 KUHPerdata sebagai (Lex Generalis) masih di jadikan pedoman atas dasar kewenangan badan hukum perbankan yang memberlakukan ketentuan tersebut, dan terhadap penerapan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis berkaitan dengan ketentuan ukuran dewasa menurut Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai (Lex Specialis) tidak dapat diterapkan sebagaimana fungsi dari asas hukum yang dapat mengesampingkan ketentuan umum dalam sistem hukum yang ada. Adapun upaya untuk menanggulangi perbedaan ketentuan ukuran dewasa dalam melakukan perbuatan hukum maka dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 tentang rumusan hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan dan Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 Tentang Batasan Usia dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan. Kata Kunci : Ketentuan Ukuran Dewasa, Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis