Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji tentang IMPLEMENTASI ATAS PENETAPAN NILAI PASAR BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANAN (BPHTB )YANG DITETAPKAN OLEH BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 55 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2010, kenyataannya nilai penetapan BPHTB yang begitu besar membuat wajib pajak belum merasa Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor Tahun 2010 diterapkan dengan benar dan sistem Self Assessment tidak berjalan dengan optimal, mengingat harga transaksi merupakan dasar nilai perhitung pajak BPHTB yang dibayar, dengan demikian wajib pajak merasa dirugikan atas besarnya nilai penetapan BPHTB yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu, pertama, terjadinya ketidakpastian dan perbedaan nilai Pajak BPHTB dengan nilai transaksi yang sesungguhnya terjadi atas kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli, kedua, upaya yang dapat dilakukan wajib pajak atas penetapan nilai pasar BPHTB yang dikeluarkan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak. Dengan demikian ada beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak dalam melakukan pengajuan keberatan atas besarnya penetapan nilai pasar yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, yaitu dengan cara banding, banding dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu : pertama, klarifikasi kepada petugas pajak, kedua, pengecekan ulang kepada petugas lapangan dan yang ketiga dapat mengirim surat kepada Walikota Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung dengan data empiris, data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan skunder, teknik pengumpulan data untuk tambahan yaitu dengan studi kepustakaan, pengumpulan data dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen serta tulisan-tulisan yang berhubungan dalam penetapan nilai pajak BPHTB.Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan, pertama, terjadi ketidakpastian atas penetapan nilai pajak BPHTB yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, kedua, perlu ditetapkan nilai dasar perhitungan BPHTB oleh instansi yang berwenang seperti Nilai Perolehan Hak atas Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP-PBB), ketiga, sistem pelaksanaan dalam pemungutan BPHTB belum dengan benar menerapkan sistem Self Assessment menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakibatkan terjadinya kerugian pajak yang harus di bayar oleh wajib pajak. Kata Kunci : Implementasi atas Penetapan Nilai Pajak BPHTB.