Penelitian ini berjudul “Implementasi pencatatan Akta kelahiran dalam rangka tertib Administrasi kependudukan di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Perda Kubu Raya pasal 41 ayat (1) dan (2)  nomor 6 tahun 2015 “.permasalahan dalam penelitian ini adalah Mengapa upaya meningkatakan kinerja Administrasi kependudukan catatan sipil di Desa Punggur Kecil masih rendah dan Bagaimana upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat desa Punggur Kecil untuk mendukung tertib administrasi. Tujuan dalam penelitian ini dimaksudkan Untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan belum efektifnya implementasi dari perda No 6 Tahun 2015 dan Untuk mengetahui langkah langkah yang di lakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Punggur kecil mengenai pentingnya pembuatan Akta kelahiran. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang dilakukan di Desa Punggur kecil yang bersifat deskriftif kuantitatif, sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan tersier. Sebagai alat pengumpul data digunakan observasi, angket dan wawancara dengan tehnik penarikan sampel menggunakan purposive sampling. Adapun analisa data yang digunakan adalah analisis kuantitatif dan hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pasal 41 Perda Kubu Raya Nomor 6 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan di Desa Punggur Kecil belum berjalan maksimal artinya Perda tidak berjalan sesuai yang diharapkan karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembuatan akta kelahiran di Desa punggur kecil yaitu pada umumnya kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kelahiran dan juga faktor sulitnya birokrasi serta mahalnya biaya dalam pembuatan akta kelahiran.Kata kunci. Tertib, pembuatan, Akta Kelahiran