Setelah melalui jalan panjang dan berliku, maka pada tahun 1960, tepatnya pada tanggal 24 September 1960, bangsa Indonesia sepakat untuk menetapkan politik Agraria nasional dan lebih khusus materinya mengatur bidang hukum tanah, dengan menuangkannya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 196O tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPAP).Selain itu salah satu aspek hukum penting dengan diundangkannya UUPA adalah dicanangkannya program landreform di Indonesia Salah satu tujuan Landreform adalah melakukan restrukturisasi sistem, kelembagaan dan pemilikan tanah yang tidak seimbang disesuaikan dengan suasana alam kemerdekaan.Adapun metode yang ingin didapat dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologis, dengan memadukan fakta empiris yang ada dilapangan pada saat penelitian dilakukan yaitu penelitian yang bertujuan membuat deskripsi hasil penelitian yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini, maka penulis dapat memberikan kesimpulan, bahwa redistribusi lahan kehutanan untuk pertanian jelas merupakan terobosan besar dalam mengatasi kemandekan perluasan lahan pertanian selama ini, yang bahkan setiap tahun dihantui oleh konversi yang sulit dikendalikan. Keberhasilan program TORA dalam bentuk redistribusi lahan memberikan pengaruh makro yang sangat posistif, karena menyediakan lahan baru yang sangat signifikan dan sangat membantu pencapaian target-target swasembada pangan nasional. Sementara, legalisasi aset (pemberian sertifikat tanah) memberi pengaruh mikro yang baik bagi keluarga petani, karena akan mampu menjadi modal yang besar untuk petani dalam berusahatani dan mengembangkan agribisnis. Kata Kunci : Tanah, UUPA, BPN