NIM. A1012151032, VINCENT EDWARD
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN KEKUATAN BUKTI ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI NIM. A1012151032, VINCENT EDWARD
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan alat bukti elektronik dalam era globalisasi, tidak dapat dilepaskan dari kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang semakin berkembang. Sehingga, aspek dalam lalu lintas hubungan keperdataan yang berlangsung saat ini, seolah-olah membuat dunia tanpa sekat. Keadaaan yang seperti ini, jika tidak diakomodir dalam bentuk peraturan perundang-undangan, akan menimbulkan suasana ketidakpastian hukum terhadap praktik sosial yang dilakukan secara elektronik. Dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) maka juga terjadi perubahan dalam hal jenis alat bukti yang digunakan dalam penyelesaian sengeketa di Pengadilan, yaitu alat bukti elektronik. Setelah dikenal dan mulai digunakannya alat bukti elektronik di masyarakat, baik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, HIR/RBg, ataupun peraturan lainnya tentang acara perdata hingga saat ini belum ada mengatur tentang alat bukti elektronik.  Walaupun dalam perkembangannya sekarang ini alat bukti elektronik sudah mulai dikenal dimasyarakat.Dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode penelitian hukum Normatif yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan, mencari dan meneliti bahan pustaka yang berhubungan dengan masalah dalam penelitian.Setelah dilakukan analisis maka dapat disimpulkan bahwa alat bukti elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang disamakan dengan alat bukti yang dibuat di atas kertas dan termasuk didalam alat bukti tulisan. Serta penerapan alat bukti elektronik di Indonesia sudah banyak digunakan dalam prakteknya dan dianggap sah kekuatan pembuktiannya seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau Hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah.   Kata kunci : Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Hukum Acara Perdata