NIM. A10111510176, AYU PUTRI ASMARADITA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENDAFTARAN MEREK DAGANG OLEH PENGUSAHA USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI KOTA PONTIANAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS NIM. A10111510176, AYU PUTRI ASMARADITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek yang dibuat oleh pelaku bisnis atau perusahaan bertujuan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi. Merek dapat disebut  sebagai tanda pengenal asal barang atau jasa yang berhubungan dengan tujuan pembuatannya. Pendaftaran resmi merek kepada Direktorat Jenderal KI sangat penting agar merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum. Tidak semua merek terdaftar itu terkenal akan tetapi tindakan mendaftarkan merek sebelum terkenal adalah suatu tindakan yang menguntungkan dari sisi perlindungan hak merek.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum terhadap pendaftaran merek, menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi para pengusaha UMKM belum melakukan pandaftaran merek dan upaya apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap pengusaha UMKM tentang kepemilikan merek dagangnya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian diskriptif yaitu memberikan suatu gambaran mengenai obyek penelitian berdasarkan fakta-fakta konkrit. Data dalam bentuk data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dengan metode analisis menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum para pengusaha UMKM tergolong rendah karena belum melakukan pendaftaran merek. Adapun faktor yang mempengaruhi pengusaha belum melakukan pendaftaran merek adalah karena kurangnya pengetahuan mengenai pendaftaran merek misalnya tata cara pendaftaran, anggapan bahwa pendaftaran merek belum terlalu penting dan anggapan biaya yang mahal. Upaya yang dilakukan pemerintah instansi terkait (Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kota Pontianak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Barat, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat) dalam rangka perlindungan hukum terhadap pengusaha UMKM tentang merek diantaranya adalah melakukan sosialisai dan penyuluhan secara berkala serta memberikan jaminan hukum terhadap merek yang sudah terdaftar secara resmi.  Kata Kunci: pendaftran merek, pengusaha UMKM, kesadaran hukum