NIM. A1011151169, OKTAVIANI DEWI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUNTUTAN PELANGGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI UNIT MELIAU TERHADAP LAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DI DESA MELIAU KECAMATAN MELIAU KABUPATEN SANGGGAU NIM. A1011151169, OKTAVIANI DEWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Tuntutan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Terhadap Layanan Perusahaan Daerah Air Minum Di Desa Meliau Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau” bertujuan untuk mendapatkan data informasi tentang tuntutan pelanggan air bersih PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tuntutan pelanggan terhadap PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau terhadap pelayanan pendistribusian air bersih kepada pelanggan.Hubungan hukum yang terjadi antara pihak Perusahaan Daerah Air Minum dan pelanggan terjadi karena adanya sebuah perjanjian yang termuat dalam “Surat Permohonan Menjadi Langganan Air Minum” yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap pihak dan telah disepakati bersama.Metode yang digunakan untuk penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan angket kuisioner kepada responden yang berada di Desa Meliau Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau belum bertanggung jawab memenuhi tuntutan pelanggan dalam masalah tidak mengalirnya air kepada pelanggan di Desa Meliau Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau , bahwa faktor penyebab PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau belum bertanggung jawab dalam mendistribusikan air secara lancar kepelanggan yaitu karena kerusakan Teknis dari mesin pompa distributor yang digunakan untuk mengumpulkan air dan hanya mengandalkan pompa distributor dengan kapasitas kecil sehingga PDAM tidak dapat secara maksimal mendistribusikan air bersih kepada pelanggan.PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau belum bertanggung jawab penuh dalam pendistribusian air bersih kepada pelanggan secara maksimal, terbukti masih banyak keluhan yang diterima oleh pihak PDAM dari kurung waktu bulan Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 bahkan berlanjut hinga saat ini. Faktor penyebab PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau belum bertanggung jawab dalam mendistribusikan air secara maksimal kepada pelanggan, karena sudah sejak tahun 2013 PDAM hanya mengandalkan pompa distributor yang kecil kapasitansnya sehingga sulit bagi pelanggan untuk mendapatkan distribusi air secara merata pada siang hari dan terjaga dimalam hari untuk mendapatkan air. Akibat hukum bagi pihak PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau yang belum bertanggung jawab pada pelanggan dalam pendistribusian air di Kecamatan Meliau yaitu dapat dituntut ganti rugi berdasarkan pada pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya yang dilakukan pelanggan kepada pihak PDAM Tirta Pancur Aji Unit Meliau yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan air bersih yaitu dengan cara mengajukan complain dan penyelesaian. Pihak PDAM Tirta Pancur Aji dan pelanggan menyelesaiakan masalah pendistribusian air bersih secara musyawara atau kekeluargaan.  Kata Kunci : Tuntutan Pelanggan PDAM, Perjanjian Berlangganan Air Bersih