Berbagai usaha telah dilakukan manusia untuk menghindari, menghapus, mengurangi, membatasi, memindahkan dan usaha-usaha lainnya agar risiko yang timbul dalam kehidupannya tidak mengganggu dan berpengaruh secara potensial dalam usaha pencapaian tujuan hidupnya. Sehubungan dengan adanya risiko ini, maka dibutuhkan jasa perasuransian yang dapat mengalihkan kerugian yang timbul akibat adanya berbagai risiko.PT. Asuransi Parolamas Pontianak adalah perusahaan asuransi penanggungan yang melindungi segala bentuk resiko kemalangan atas kendaraan roda empat dan pihak ketiga, yang mana perlindungan resiko ini juga disertai dengan kewajiban atas tertanggung untuk membayarkan premi kepada penanggung.Bentuk perjanjian asuransi antara pihak tertanggung dan pihak penanggung ditandai dengan penandatanganan para pihak didalam polis asuransi yang didalamnya memuat sejumlah klausula terkait hak dan kewajiban para pihak.Dalam perspektif hubungan hukum antara pihak penanggung dalam hal ini PT. Asuransi Parolamas Pontianak dan tertanggung, pada kenyataannya ada pihak tertanggung yang tidak mendapatkan semua atau sebagian hak perlindungan atas resiko kemalangan pada kendaraan roda empat miliknya. Adapun faktor yang menyebabkan klaim ditolak antara lain dikarenakan cacat hukum, kelalaian tim survey pihak tertanggung dalam menilai dan menganalisa penyebab kecelakaan, kelalaian pihak bengkel rekanan tertanggung pada saat melakukan perbaikan atas kendaraan tertanggung.Dengan adanya hubungan hukum antara para pihak, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati bersama pada akhirnya akan menimbulkan kerugian dipihak lainnya. Perjanjian yang disepakati para pihak sangat erat kaitannya dengan objek perjanjian yaitu prestasi yang wajib dipenuhi dalam perjanjian. Apabila diantara para pihak ada yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka pihak tersebut telah melanggar perjanjian atau bisa disebut telah melakukan wanprestasi.Upaya hukum yang diambil oleh pihak tertanggung terhadap pihak penanggung yang telah melakukan wanprestasi adalah dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan demi mendapatkan penyelesaian yang tidak merugikan para pihak. Keyword: Perjanjian Asuransi, Wanprestasi, Pembayaran Klaim