NIM. A1012141231, RAINHART ALL ROUND ANUGERAH GINTING
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012141231, RAINHART ALL ROUND ANUGERAH GINTING
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah kejahatan seksual merupakan masalah sosial yang selalu menjadi perbincangan dalam lingkungan  masyarakat. Kejahatan seksual bisa terjadi pada siapapun tanpa pandang bulu maupun usia. Bahkan, pada zaman modern ini yang lebih memprihatinkan anak dijadikan sasaran kejahatan seksual oleh orang-orang dewasa yang seharusnya menjaga dan melindungi anak tersebut agar tidak dilanggar hak-haknya. Anak merupakan harapan cita-cita luhur bangsa Indonesia, sehingga anak yang menjadi korban kejahatan seksual haruslah mendapat perlindungan khusus dan pemenuhan terhadap hak-haknya, salah satunya adalah hak restitusi yang merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil maupun kerugian immateriil yang diderita korban sebagai pertanggungjawaban pelaku untuk meringankan beban penderitaan korban dan sebagai upaya pemulihan bagi anak yang menjadi korban.Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Pontianak sangatlah memprihatinkan masyarakat karena dari temuan hasil data dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, selalu ada anak yang menjadi korban kejahatan seksual dengan total berjumlah 152 anak ditambah pula, tidak satupun hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual yang sudah dijamin dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan PP No. 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana pernah dipenuhi atau di implementasikan. Bertolak dengan hal diatas, perumusan masalah yang dituangkan penulis dalam skripsi ini adalah mengapa hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Kota Pontianak Belum pernah di implementasikan.Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian dan mengungkapkan poin-poin penyebab hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Kota Pontianak belum pernah di implementasikan. Hal tersebut disebabkan oleh pihak penyidik dan penuntut umum tidak pernah memberitahukan kepada pihak korban terkait adanya hak restitusi bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual, belum pernah ada tuntutan yang memuat hak restitusi serta ketidaktahuan pihak korban itu sendiri. Kata Kunci      : Kejahatan Seksual, Anak, Korban, Hak Restitusi