NIM. A11111195, FERIYANSYAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI NASABAH DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT PADA PT. BRI (PERSERO) KANTOR CABANG BARITO KOTA PONTIANAK NIM. A11111195, FERIYANSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang selanjutnya disingkat dengan UMKMK yang dijamin oleh pemerintah. KUR lahir berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK, yang diikuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Departemen Teknis, Perbankan dan Perusahaan Penjamin yang dikeluarkan olehpemerintah. Berbagai upaya dilakukan agar debitur membayar kewajiban pokok, bunga kepada BRI Unit Barito, namun semuanya tidak memberikan hasil yang baik. Dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengadakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor apa saja Yang Menyebabkan Nasabah Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Pada PT. BRI (Persero) Kantor Cabang Barito Kota Pontianak?”.Metode penelitian  menggunakan jenis metode hukum empiris, yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, jenis pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Hasil penelitian deiketahu bahwa perjanjian kredit usaha rakyat yang dilakukan oleh PT. BRI (Persero) Cabang Barito Pontianak dengan nasabah dilakukan secara tertulis, namun dalam pelaksanaan perjanjian kredit masih ada nasabah yang wanprestasi dalam pengembalian kredit usaha rakyat yang tidak sesuai dengan perjanjian yangb telah disepakati. Bahwa faktor yang menyebabkan nasabah wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha rakyat pada PT. BRI (Persero) Cabang Barito Pontianak dikarenakan usaha mengalami kerugian, dan penghasilan usaha tidak tetap.Bahwa akibat yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi yaitu, nasabah ditagih secara terus menerus oleh pihak kreditur dengan harapan nasabah segera membayar angsuran kreditnya, dan dilakukannya penjadwalan kembali, yaitu berupa perubahan mengenai syarat-syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan tidak ada yang diselesaikan melalui eksekusi jaminan. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak PT. BRI (Persero) Cabang Barito Pontianak terhadap nasabah wanprestasi, segera membayar angsuran kredit setelah ada upaya oleh PT. BRI (Persero) Cabang Barito Pontianak dan nasabah masih meminta tenggang waktu pembayaran angsuran kreditnya. Dengan adanya upaya yang di lakukan oleh PT. BRI (Persero) Cabang Barito Pontianak, maka dapat dinyatakan penyelesaian kredit telah diselesaikan diluar jalur hukum dengan cara musyawarah kedua belah pihak. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Debitur, Wanprestasi