Skripsi ini berjudul : “ANALISIS TERHADAP UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN TERKAIT KEWENANGAN MENGADILI PERADILAN TATA USAHA NEGARA”.Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diidamkan suatu gagasan mengenai upaya penyelanggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance). Pada tanggal 17 Oktober 2014 telah diundangkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) yang merupakan Tranformasi AUPB (Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik). AUPB yang baik akan terus berkembang, sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat dalam sebuah negara hukum. Diterbitkannya undang-undang ini dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan keadilan, selain itu juga dimaksudkan agar terjadi tertib adminitrasi dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia. Dengan telah diundangkannya UU Administrasi Pemerintahan ini terdapat suatu implikasi terhadap substansi UU PERATUN menyangkut Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara. Implikasi-implikasi tersebut yang akan dikaji mengenai Pemaknaan Keputusan Fikftif Positif yang sebelum ini dalam rezim UU PERATUN justru dikenal adanya Keputusan Fiktif Negatif, Upaya Administratif dan Kewenangan Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang serta Perubahan Substantif sebagai implikasi diundangkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Kata Kunci : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, Kewenangan, Peradilan Tata Usaha Negara, Administrasi Pemerintahan, Fiktif Positif, Upaya Administratif, Penyalahgunaan Wewenang, Tindakan Faktual Pemerintah