Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan Peran Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Tertib Administrasi Pertanahan di Desa Limbung Kabupaten Kubu Raya serta untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan tertib administrasi pertanahan di Desa Limbung Kabupaten Kubu Raya. Penelitian dilaksanakan di Desa Limbung Kabupaten Kubu Raya. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, observasi, kuisioner, dan wawancara serta dokumentasi. Adapun yang menjadi nara sumber yaitu Kepala Desa Limbung, Sekretaris Desa Limbung, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Umum, beserta staf desa dan tokoh masyarakat desa Limbung untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas sesuai dengan kebutuhan penulis. Peran Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Tertib Administrasi Pertanahan seperti pendaftaran tanah, pemasangan patok atau batas tanah, pencatatan jumlah dan luas tanah yang dimiliki desa dan masyarakat, pemberian nomor registrasi agenda pertanahan dan legalisasi pembuatan surat tanah serta administrasi pertanahan lainnya yang telah diberikan pemerintah desa yang secara khusus memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan serta telah melakukan koordinasi dan evaluasi dengan lembaga atau instansi terkait urusan pertanahan. Adapun faktor yang menjadi penghambat bagi pemerintah desa dan masyarakat desa Limbung adalah kurangnya sosialisasi mengenai regulasi pertanahan dan tingkat sumberdaya manusia yang masih rendah serta belum adanya keselarasan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hukum adat istiadat masyarakat setempat dalam pelaksanaan tertib administrasi pertanahan. Kata Kunci : Implemntasi, Desa, Pertanahan