Maraknya pedagang kaki lima (PKL) berbuntut pada munculnya berbagai persoalan. Lokasi berdagang yang sembarangan bahkan cenderung memakan badan jalan sangat mengganggu lalu lintas baik bagi pejalan kaki maupun pengendara motor atau mobil. Selain itu, parkir kendaraan para pembeli yang tidak teratur bahkan kurangnya lokasi parkir juga sangat mengganggu ketertiban. Timbulnya kemacetan merupakan salah satu dampak dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kota Pontianak khususnya di Jalan H.R.A. Rahman. Kemacetan tersebut disebabkan banyaknya kendaraan pribadi yang menuju pasar tradisional “Ibu” secara bersamaan.Mengingat keberadaan pedagang kaki lima (PKL) berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Penataan pedagang kaki lima (PKL) adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian untuk menentukan metode penelitian yang akan digunakan merupakan unsur penting dalam penelitian agar data yang diperoleh benar-benar akurat dan teruji keilmihannya. Metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam jenis penelitian, yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, dan jenis pendekatan masalah, dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.Setelah meninjau keseluruhan dan hasil pembahasan tentang pedagang kaki lima yang menutup trotoar bagi pejalan kaki, maka penulis dapat menarik kesimpulan yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan peraturan daerah bagi Pedagang Kaki Lima di Kota Pontianak, yaitu : faktor internal, faktor yang berasal dari Pedagang kaki lima itu sendiri dan juga faktor tempat yang lebih strategis atau tidak adanya ketersediaan tempat, upaya pemerintah dalam melakukan efektivitas pelaksanaan peraturan terkait Pedagang kaki Lima adalah penetapan lokasi atau tempat kegiatan usaha bagi Pedagang adalah upaya pertama yang dilakukan oleh Pemerintah terutama Camat dan Lurah yang ditunjuk untuk memiliki wewenang atas itu. Misalnya ada zona yang ditentukan oleh Pemkot bagi Pedagang Kaki Lima untuk usaha. Kata Kunci : Peraturan Daerah, PKL, Ketertiban Umum