NIM. A1011151042, ALRIDHO KARFIANSYAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN YANG TIDAK MEMPERPANJANG ATAU MEMPERBARUHINYA DI JALAN PALAPA KOTA PONTIANAK NIM. A1011151042, ALRIDHO KARFIANSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “PERBUATAN MELAWAN HUKUM , PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN YANG TIDAK MEMPERPANJANG ATAU MEMPERBAHARUINYA”. Masalah yang diteliti “Mengapa Pemegang Hak Guna Bangunan, yang tidak memperpanjang  atau Memperbarui Haknya Dapat Dikatakan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ?” Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian Hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan atau library research yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier.Hak Guna Bangunan (HGB) disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c UUPA.  secara khusus, Hak Guna Bangunan diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 UUPA. Menurut Pasal 50 ayat (2) UUPA, ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Guna Bangunan diatur dengan peraturan-perundangan. Peraturan Perundangan yang dimaksud di sini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 40 tahun 1996, Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah. Dalam PP Nomor. 40 tahun 1996, Hak Guna Bangunan diatur  dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 38.Perbuatan Melawan Hukum, Pemegang Hak Guna Bangunan Yang Tidak Memperpanjang Atau Memperbaharuinya. Perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata diatur dalam Pasal 1365 hingga Pasal 1380. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi “tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugiaan kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugiaan itu, mengganti kerugian tersebut.” Bentuk pertanggungjawaban secara perdata, Bagi setiap orang yang melakukan pelangggaran terhadap suatu ketentuan UU dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum, maka dari itu pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karenanya bentuk pertanggungjawaban secara perdata dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu pertama, pertanggungjawaban kontraktual dan kedua, pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum.Pemegang HGB yang tidak memperpanjang atau memperharui haknya yang sudah berakhir di jalan Palapa kota Pontianak, dalam penerapan HGB di atas HPL di lingkungan pemerintah daerah sendiri, sering kali dihubungkan dengan perjanjian Build Operate and Transfer (BOT). Akibat hukum bagi pemegang  Yang tidak memperpanjang atau memperbaharuinya. HGB tersebut hapus. Jika HGB hapus, maka hak tanggungan juga menjadi hapus. Keyword : Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Hak Guna Bangunan (HGB), Hapus.