Keberadaan tanah memang sangat dibutuhkan oleh manusia serta seluruh makhluk di muka bumi ini. Sebagai tempat bernaung sekaligus juga sebagai tempat pengembangan usaha dalam mempertahankan kehidupan, untuk masa yang akan datang. Berbagai macam cara dilakukan orang agar tanah memiliki nilai ekonomis, tentunya sesuai dengan tata letak pertanahan yang dinilai strategis, berdasarkan posisi kewilayahan objek tanah. Ada yang menjual, ada pula yang hanya menyewakan. Dalam proses hubungan hukum dalam hal sewa menyewa,pemilik tanah sangat menghendaki adanya keuntungan yang diperolehnya untuk jangka panjang. Sehingga kesempatan untuk menyewa sangat terbuka bagi setiap orang. Namun dalam pelaksanaannya justru terjadi wanprestasi dalam hal pembayaran uang sewa.Rumusan Masalah : Apakah Penyewa Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Hak Milik Di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak? Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah hak milik di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak penyewa wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah hak milik. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah hak milik. Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pemilik tanah/lahan terhadap penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah hak milik. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif.Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pemilik tanah dengan penyewa tanah, yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, dengan tidak membayar uang sewa tanah dengan alasan pihak penyewa tidak memahami isi perjanjian serta hasil cocok tanam mereka kurang berhasil. Bahwa akibat dari tindakan tersebut, pihak penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan dampak berupa kerugian bagi pihak pemilik tanah. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi itu, pihak pemilik tanah hanya melakukan teguran serta berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Hak Milik Atas Tanah, Wanprestasi.