NIM. A1012151014, EKO PRABOWO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KARET ANTARA PENJUAL DENGAN PEMBELI DI DESA TANJUNG KERACUT DUSUN SELUMAR KECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS NIM. A1012151014, EKO PRABOWO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Jual Beli Karet di Dusun Selumar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas yang dilakukan oleh pihak Penjual dengan Pembeli adalah dilakukan secara lisan atau disebut dengan perjanjian tidak tertulis. Dalam hukum perjanjian meskipun perjajian hanya dibuat secara tertulis namun bukan berarti perjanjian tersebut tidak sah namun perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak Penjual dan pihak Pembeli dan kepadanya diwajibkan untuk memenuhi prestasi masing-masing yang disebut dengan perjanjian yang bersifat timbal balik.Pemenuhan prestasi pihak Penjual berupa karet yang wajib diantarkan ke tempat pembeli sedangkan Pembeli diwajibkan untuk membayar harga sebesar yang telah diperjanjikan dengan cara membayar panjar sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan harga sedangkan sisa yang masih terhutang dibayarkan paling lambat 5 (lima) hari sejak tercapainya kesepakatan atau terjadinya pembayaran panjar.Kewajiban untuk memenuhi Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, namun pada kenyataannya pihak Pembeli sebagai pihak yang masih menanggung hutang sebesar 20% (dua puluh persen) belum membayarkan sisa panjar kepada pihak Penjual. Keadaan ini yang kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak Penjual dimana seharusnya Penjual dapat memanfaatkan hasil jerih payahnya untuk keperluannya tetapi hasil tersebut masih dalam penguasaan pihak Penjual.Dalam hukum perjanjian pihak yang tidak dapat membayar  sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam perjanjian disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji. Dalam keadaan ini pihak Penjual selaku pihak yang dirugikan dapat menuntut kepada pihak Pembeli yang masih berhutang berupa pembatalan perjanjian disertai dengan permintaan untuk mengganti rugi. Permintaan untuk mengganti rugi dapat dilakukan melalui musyawarah dan dapat juga dilakukan melalui penyelesaian sengketa di Pengadilan.Kata Kunci       : Perjanjian Jual Beli, Karet, Prestasi, Wanprestasi