Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Bancassurance Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen ” bertujuan Untuk mengetahui landasan hukum bagi perlindungan hukum pemegang polis bancassurance jika ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang ditemukan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis bancassurance. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan perlindungan hukum kepada pemegang polis bancassurance dalam konteks Hukum Perlindungan Konsumen.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, yang terkait dengan perlindungan Hukum bagi pemegang Polis Bancassurance yang dapat melindungi Pemegang Polis, khususnya Pemegang Polis Bancassurance.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa landasan hukum bagi perlindungan hukum pemegang polis bancassurance jika ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen selain dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 juga terdapat perlindungan terhadap nasabah berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, & Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bahwa hambatan yang ditemukan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis bancassurance adalah bahwa belum ada itikad baik serta rasa tanggung jawab yang besar dari perusahaan asuransi maupun pihak bank untuk memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi dengan praktek bancassurance, dikarenakan koordinasi antara perusahaan asuransi dan pihak bank belum terlaksana dengan baik. Bahwa upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan perlindungan hukum kepada pemegang polis bancassurance dalam konteks Hukum Perlindungan Konsumen adalah dengan melakukan berbagai upaya baik preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang praktek kegiatan bancassurance yang sedang berkembang di dalam kegiatan perbankan dan perasuransian. Sedangkan upaya refresif adalah dengan mengajukan somasi atau gugatan jika saat klaim tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan baik kepada perusahaan asuransi maupun kepada pihak bank. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Polis , Bancassurance