Penelitian ini dilakukan pada dasarnya menganalisis tepat atau tidak putusan yang dijatuhkan Hakim dalam perkara Nomor: 65/Pid.B/2017/PN Bek, dan untuk masukan bagi Hakim agar lebih mempelajari perkara yang diadilinya. Pada sistem peradilan, dalam penegakan hukum harus sesuai dengan kaidah hukum dan aspek keadilan dalam masyarakat. Pada kenyataan saat ini masih belum bisa dijamin terlaksananya sebuah proses peradilan yang jujur dan adil, dimana masih terdapat kekeliruan-kekeliruan dalam penanganan perkara dan penjatuhan pidana, berkaitan dengan hal tersebut, maka penulis akan mengkaji lebih lanjut tentang penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara (Nomor: 65/Pid.B/2017/PNBek).Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu:apakah penerapan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara nomor: 65/Pid.B/2017/PN Bek sudah tepat? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis penerapan hukum yang seharusnya diputuskan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara nomor: 65/Pid.B/2017/PN Bek. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analistis, jenis data yang digunakan merupakan data sekunder. Hasil analisis yang dilakukan penulis, yaitu Dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa Penerapan ketentuan pidana materil dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara (Nomor: 65/Pid.B/2017/PNBek) tidak tepat. Dengan alasan yaitu sebagai berikut:Pertama, Terdakwa telah melakukan tindak pidana di dalam lingkup rumah tangga;Kedua, setelah dibuktikan oleh penulis bahwa unsur-unsur pada Pasal 44 Ayat (3) yaitu kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yang juga didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut terpenuhi dan sesuai dengan bukti-bukti berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan;Ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP merupakan aturan yang bersifat umum karena berdasarkan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, telah diatur khusus diluar KUHP. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, bahwa penganiayaan yang diatur dalam Undang-Undang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dan penganiayaan yang diatur dalam KUHP merupakan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis) sebagaimana diatur dalam Pasal 103 KUHP yaitu Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa putusan Hakim tidak tepat menggunakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.Kata Kunci : Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian