Penelitian tentang “Tanggung Jawab Kapal Penumpang Km. Sabuk 88 Atas Keselamatan Penumpang Trayek Pontianak Natuna” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Kapal Penumpang KM. SABUK 88 atas keselamatan penumpang Trayek Pontianak Natuna. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab Kapal Penumpang KM. SABUK 88 atas keselamatan penumpang Trayek Pontianak Natuna. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang terhadap tanggung jawab Kapal Penumpang KM. SABUK 88 atas Trayek Pontianak NatunaPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Kapal Penumpang KM. SABUK 88 atas keselamatan penumpang Trayek Pontianak Natuna belum dilaksanakan sepenuhnya hal ini dapat diketahui dengan belum diberikannya fasilitas yang baik kepada penumpang baik itu sarana keselamatan maupun sarana pelayanan konsumsi untuk penumpang. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab Kapal Penumpang KM. SABUK 88 atas keselamatan penumpang Trayek Pontianak Natuna dikarenakan terdafat faktor internal dan eksternal dari perusahaan pemilik KApal Sabuk 88 antara lain faktor internal adalah sarana dan prasarana yang kurang memenuhi persyaratan kelaikan kapal untuk mengangkut penumpang dalam jumlah banyak, serta terjadinya kondisi cuaca yang tidak baik sehingga kedatangan penumpang tidak tepat pada waktunya. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang terhadap tanggung jawab Kapal Penumpang KM. SABUK 88 atas Trayek Pontianak Natuna adalah dengan mengajukan keberatan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan apa yang ditentukan atau dijanjikan dengan jalan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kapal Penumpang, Trayek