Kebijakan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk KepentinganUmum.Rumusan masalah: ” Apakah Pelaksanaan Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah Yang Berstatus Tanah Swapraja Untuk Duplikasi Jembatan Landak Siantan-Pontianak Timur Telah Dilaksanakan Pemerintah Kota Pontianak Sesuai Dengan Undang-Undang?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Berdasarkan hasil penelitian, Bahwa prosedur pelepasan hak atas tanah, ganti rugi hak atas tanah untuk pembangunan duplikasi jembatan landak yaitu dengan pengadaan lansung karena kurang dari 5 hektar, dengan tahapan melakukan sosialisasi, pendataan, survei, pengukuran, membuat daftar nominatif, membuat peta bidang dan lelang aprasial. Penilaian melaui tim apraisal/KJPP yang menilai dan menentukan nominal ganti rugi berdasarkan NJOP tanah di wilayah tersebut. Faktor penyebab terhambatnya pelaksanaan ganti rugi pelepasan hak atas tanah adalah permasalahan hak milik tanah berstatus tanah swapraja yang belum didaftarkan ke Badan Petanahan Nasional Kota Pontianak oleh pemilik. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pontianak dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi pelepasan hak atas tanah yang berstatus tanah swapraja untuk pembangunan duplikasi jembatan landak Siantan-Pontianak Timur adalah dengan melakukan pendekatan persuasif dengan melakukan mediasi, musyawarah, melakukan rapat tim dan membuat berita acara. Kemudian uang ganti rugi/konsinyasinya dititip ke Pengadilan Negeri Pontianak melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak kemudian dibuat berita acara penyerahan uang konsinyasi. Kata Kunci :Kebijakan Ganti Kerugian , Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum