Penelitian dalam skripsi ini dilakukan untuk mengetahui tentang sistem pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk mengetahui bagaimanakah sistem pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Daerah Kalimantan barat berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara. Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitatif yang disajikan secara deskriptif yaitu dengan cara menjelaskan dan menggambarkan sesuai permasalahan yaitu sistem pembinaan karier PNS Polri pada Polda Kalbar.Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa 1. PNS Polri pada Polda Kalbar saat ini dilihat dari kuantitas masih belum sesuai dengan Daftar Susunan Personel (DSP) yang diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah. 2. Sistem Pembinaan karier PNS Polri pada Polda Kalbar dilaksanakan sebagai berikut: 1) Dalam hal pengisian dan penempatan jabatan jumlah jabatan tersedia terbatas dan harus berkompetisi dengan anggota Polri, 2) dalam hal mutasi terdapat batasan-batasan dan prosedur yang sulit, 3) dalam hal pendidikan dan pelatihan tingkat pastisipasi PNS rendah, dan 4) dalam peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Pembinaan Karier PNS pada Lingkungan Polri tidak diatur mengenai Sistem Merit sebagaimana diamanatkan dalam pasal 51 Undnag Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. .Saran yang dapat diberikan sebagai rekomendasi hasil penelitian adalah 1. Kepada Kepala Biro SDM Polda Kalbar agar dalam melaksnakan pembinaan karier PNS Polri menggunakan Sistem Merit, 2. Kepada Kepala bagian Pembinaan Karier Biro SDM Polda Kalbar agar dalam penempatan jabatan PNS Polri dilakukan penilaian kompetensi sehingga PNS tersebut dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Kata Kunci : Pembinaan Karier, PNS Polri, Polda Kalbar, Sistem Merit, kompetensi