PT Indonesia AirAsia merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang usaha penerbangan komersial berjadwal, model usaha AirAsia bertumpu pada filosofi tarif rendah yang menekankan pada operasi yang ramping, sederhana dan efesien. Namun seiring dengan prakteknya, filosofi tersebut tidak sesuai. PT. Indonesia AirAsia diketahui belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya, sehingga merugikan pihak pengguna jasa penerbangan sebagai konsumen, salah satunya pembatalan penerbangan, hal ini menimbulkan kerugian bagi penumpang dan dapat menimbulkan permasalahan hukum, dalam prakteknya PT. Indonesia AirAsia tidak memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penangan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia pada pasal 3 huruf f dan pasal 9 huruf f yang menyatakan bahwa pembatalan pada badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi berupa pengalihan penerbangan atau mengembalikan seluruh biaya tiket.Pada penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai tidak terlaksananya kompensasi yang sudah di putuskan oleh Pegadilan Negeri Tangerang. Hal ini menjadi ketertarikan penulis untuk mengangkatnya menjadi penulisan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Dalam Pemberian Kompensasi Atas Perubahan Jadwal Penerbangan Secara Sepihak Di Bandara Soekarno Hatta Studi Kasus: 305/pdt.g/2009/pn.tng dan rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah Putusan pengadilan negeri tangerang sudah dilaksanakan oleh PT. Indonesia AirAsia? Dengan tujuan penelitian untuk menganalisis pelaksanaan putusan dan untuk menganalisis akibat hukum tidak dilaksanakannya Putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan studi kasus hukum normatif berupa perilaku hukum dengan pendekatan kasus, undang-undang dan analisis konsep hukum. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari perundang-undangan dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian Kepustakaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT.Indonesia AirAsia tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mana bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, banding di pengadilan Tinggi Banten, dan kasasi di Mahkamah Agung telah memberi putusan bahwa PT.Indonesia AirAsia harus melakukan ganti rugi kepada Hastadjo Boediwibowo. Kesimpulan dalam penelitian hukum ini ialah PT. Indonesia AirAsia tidak mentaati Putusan Pengadilan Negeri Tangerang hingga padaputusan Mahkamah Agung, pertimbangan hukum dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tagerang tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menunjukkan rasa keadilan bagi konsumen terhadap tindakan atau itikad tidak baik dari pelaku usaha terhadap konsumen khususnya dalam hal pembatalan penerbangan secara sepihak.Kata Kunci :Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Udara, Wanprestasi