NIM. A1012151191, DEBORA NOVITA TAMBUNAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGAWASAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS DI KABUPATEN SINTANG NIM. A1012151191, DEBORA NOVITA TAMBUNAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seperti telah diketahui, bahwa di era globalisasi peran serta Notaris sebagai Pejabat Umum menempati posisi yang penting di tengah kehidupan bisnis yang makin maju, untuk itu Notaris dalam melakukan peran di dalam pembuatan akta dan dalam tugas-tugas lain yang dijalankan memerlukan pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris, agar Notaris dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai Notaris sesuai dengan peraturan Jabatan Notaris. Majelis Pengawas Daerah Notaris sebagai badan bentukan Menteri Hukum dan HAM, tidak hanya berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris, tetapi juga berwenang menjatuhkan sanksi tertentu terhadap Notaris yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap peraturan jabatan Notaris. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu pelaksanaan pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sintang dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Para Notaris yang ada di Kabupaten Sintang, dengan melihat gambaran pelaksanaan pengawasan yang selama ini telah dilakukan dan dengan melihat faktor-faktor penghambat pengawasan tersebut, serta mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.              Rumusan masalah: Pelaksanaan Pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris di Kabupaten Sintang. Adapun metode penelitian dilakukan secara deskriptif-analitis. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif.Untuk memperkuat penelitian ini maka dilakukan wawancara dengan pihak terkait.              Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sintang belum dapat sepenuhnya melaksanakan pengawasan sesuai dengan Pasal 71 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, karena terbatasnya anggaran dana, waktu para anggota , sarana prasarana yang digunakan dalam pengawasan terhadap Para Notaris, belum terdapatnya kantor sekertariat Majelis Pengawas Daerah Sintang, jarak temputh yang jauh dan sikap para notaris saat dilakukaanya pemeriksaan yang selalu memberikan argumen saat tim pemeriksa Majelis Pengawas Daerah Notaris menemui sesuatu yang keliru didalam protokol notaris.              Upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut yaitu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sintang, harus lebih mengoptimalkan kinerja pengawasan, memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada Notaris, membuat suatu komitmen atau kesepakatan berupa koordinasi dari masing-masing anggota untuk dapat meluangkan waktu saat pelaksanaan pengawasan berlangsung, mensosialisasikan kepada masyarakat untuk ikut serta didalam pengawasan terhadap Notaris.Kata Kunci: Pengawasan Notaris/ Majelis Pengawas Daerah Notaris