Hak penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang dihakinya. Hak penguasaan atas tanah dapat diartikan juga sebagai lembaga hukum, jika belum dihubungkan dengan tanah tertentu dan subjek tertentu sebagai pemegang haknya. Akan tetapi hak penguasaan atas merupakan hubungan hukum yang konkret (subyektif Recht) jika sudah dihubungkan dengan tanah tertentu dan subjek tertentu sebagai pemegang hak.Istilah hak atas tanah berasal dari bahasa inggris yaitu land rights, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut landrechten, sementara itu dalam bahasa Jermannya yaitu landrechte. Ada dua suku kata yang terkandung pada istilah hak atas tanah yaitu hak dan tanah.Hak disebut juga right (bahasa Inggris), recht (bahasa Belanda), atau rechts (Jerman). Secara terminologis, hak diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Algra mengartikan hak atau recht sebagai ?Wewenang tertentu yang diberikan kepada seseorang berdasarkan peraturan umum atau persyaratan tertentu. Badan Pertanahan Nasional memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia dalam rangka menciptakan kepastian hukum sebagai amanah dari Konstitusi dan UUPA namun hal ini tidak berarti bahwa upaya mewujudkan kepastian hukum tersebut semata-mata menjadi tanggung jawab dari Badan Pertanahan Nasional. Kepastian hukum sertipikat hak atas tanah tidak dapat dilepaskan dari proses dan mekanisme penerbitan sertipikat tersebut termasuk dalam hal ini adalah kebenaran subjek yang akan diberikan hak dan keabsahan dan kebenaran dokumen dasar penerbitan sertipikat. Kata Kunci : Kebijakan Nasional Dibidang Pertanahan