NIM. A1012161030, ANRIE YULIYANTO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PASAL 77 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI NIM. A1012161030, ANRIE YULIYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi keselamatan dan keamanan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 77 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.          Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum socio legal research dengan analisis deskriptif, yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan dengan menggambarkan dan menganalisis fakta ? fakta secara nyata yang di lapangan sebagaimana pada penelitian dilakukan. Jenis penelitian, Penelitian perpustakaan (Library Research), Yaitu dengan mempelajari buku-buku, artikel-artikel, serta perundang-undangan yang  berlaku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dan Penelitian lapangan (field research), yaitu mengadakan penelitian secara langsung ke lapangan tentang hal-hal yang mendukung penelitian ini. Bahwa penegakan hukum terhadap pengendara yang belum memiliki surat izin mengemudi yang mengemudikan kendaraannya tanpa memiliki SIM di kota Pontianak belum maksimal masih adanya toleransi dari aparat penegak hukum serta masih rendahnya kesadaran hukum, Bahwa karena masih adanya toleransi-toleransi dari aparat kepolisian lalu lintas dengan memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM  sehingga tidak di proses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yang menyebabkan tidak adanya efek jera bagi pengguna kendaraan tersebut, dan Bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas belum berjalan secara maksimal karena sikap yang memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang belum melengkapi surat-surat kendaraan. Hal ini terbukti bahwa dari tahun ke tahun angka pelanggaran lalu lintas selalu terjadi dan semakin meningkat walaupun secara grafik angka pelanggaran tersebut mengalami fluktutif.  Kata Kunci : Lalu Lintas, Pelanggaran, SIM