Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Pada hakekatnya Perkawinan dianggap sebagai sesuatu yang suci karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah perkawinan dengan kaedah agama.Dalam kehidupan sosial yang ada ditengah-tengah masyarakat khususnya pada masyarakat Kabupaten Ketapang, masih terdapat perkawinan anak di bawah umur yaitu perempuan 16 (enam belas) tahun dan bagi pria usia pernikahan minimal telah berusia 19 (sembilan belas) tahun. Perkawinan yang dilangsungkan oleh pria dan wanita pada usia di bawah batas minimal yang berujung pada perceraian meskipun usia perkawinan sangat sebentar, sehingga menjadi pertanyaan bagaimanakah korelasi perkawinan dibawah umur terhadap tingkat perceraian di Pengadilan Agama KetapangUntuk menjawab permasalahan tersebut, maka berdasarkan pada metode penelitian empiris, yakni metode penelitian yang berdasarkan pada kejadiaan nyata guna mencapai tujuan penulisan yaitu : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang  jumlah pengajuan gugatan cerai atas perkawinan dibawah usia minimal untuk kawin yang ada pada Pengadilan Agama Ketapang priode tahun 2016 hingga tahun 2018; (2) untuk mengungkapkan faktor  penyebab terjadinya pengajuan gugatan cerai atas perkawinan dibawah usia minimal untuk kawin yang ada pada Pengadilan Agama Ketapang priode tahun 2016 hingga tahun 2018; (3) untuk mengungkapkan akibat dari gugat cerai atas perkawinan dibawah usia minimal untuk kawin yang dilakukan; serta (4) untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Ketapang terhadap pencegahan terjadinya perkawinan dibawah umur;Dari hasil peneliltian tersebut, menunjukan adanya korelasi antara perkawinan dibawah umur terhadap tingkat perceraian di Pengadilan Agama Ketapang, dikarenakan terdapat beberapa faktor diantaranya adalah sesungguhnya mereka belum mampu memegang tanggung jawab seperti layaknya orang dewasa,  pikiran masih belum matang, emosinya labil dan belum siap mental. yang berakibat terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan keluarga, sering muncul konflik suami isteri yang berujung dengan perceraian bahkan disertai dengan permusuhan. Hal ini sebagaimana terjadi pada Pengadilan Agama Ketapang dimana pada tahun 2016 terdapat 2 (dua) perkara tahun 2017 sebanyak 1 (satu) dan tahun (berjalan) 2018 perceraian yang telah diputus sebanyak 1 (satu) perkara atas perkawinan dibawah umur meskipun perkawinan tersebut telah mendapat dispensasi. Kondisi atau keadaan ini berakibat dan berdampak bagi anak.Untuk mencegah terjadinya perkawinan yang demikian, perlu kiranya memberikan himbauan kepada orang tua calon mempelai pada saat akan mengajukan dispensasi kawin, memberikan penjelasan akibat-akibat dari perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang masing berumur muda dan bagi orang tua lebih memberikan perhatian kepada anak-anak mereka dengan mengisi waktu-waktu luang mereka dengan kegiatan yang positif agar mereka mempunyai kesibukan.  Kata Kunci : perkawinan; calon; suami istri, keluarga; kaedah; agama; ketidakharmonisan; kehidupan; keluarga; konflik suami isteri; permusuhan; bawah umur