Penelitian tentang “Analisis Kontrak Baku Pada Perjanjian Kredit Pengadaan Barang Dan Jasa Antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Dengan CV. Pasir Kapuas Utama”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang perjanjian kredit pengadaan barang dan jasa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar Dengan CV Pasir Kapuas Utama yang berbentuk kontak baku. Untuk mengungkapkan adakah klausula eksenorasi pada perjanjian kredit pengadaan barang dan jasa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar Dengan CV Pasir Kapuas Utama. Untuk mengungkapkan upaya yang dipilih PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar dengan CV Pasir Kapuas Utama dalam penyelesaian sengketaPenelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perjanjian kredit pengadaan barang dan jasa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar Dengan CV Pasir Kapuas Utama yang berbentuk baku merupakan suatu kesepakatan yang dilakukan oleh pihak bank dan debitur sebagai suatu kelaziman dalam dunia bisnis terutama perbankan. Bahwa dalam perjanjian kredit pengadaan barang dan jasa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar Dengan CV Pasir Kapuas masih terdapat klausula eksenorasi khususnya pada Pasal 10 huruf K karena pihak Bank memiliki kekuatan yang lebih untuk menentukan isi kontrak baku yang dibuat pihak Bank dengan alasan demi keamanan dan jaminan atas kredit yang diberikan kepada debitur dapat dilaksanakan dengan baik oleh debitur. Bahwa upaya yang dilakukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar (Bank Kalbar) dengan CV Pasir Kapuas Utama saat terjadi sengketa adalah dengan memilih jalan musyawarah dan mufakat terlebih dahulu sebagaimana nilai-nilai Sila Keempat dari Pancasila, jika tidak menemukan kesepakatan barulah dipilih media penyelesaian sengketa alternatif, dan apabila juga tidak menemukan jalan terbaik makan akan dipilih penyelesaian melalui pengadilan negeri setempat. Kata Kunci : Kontrak Baku, Perjanjian Kredit, Pengadaan Barang dan Jasa